SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP, menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan umum 2024.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Iham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua DKPP Prof Muhammad, menetapkan penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum akan dilaksanakan pada
14 Februari 2024 mendatang. Pemilu tersebut nantinya akan memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Dengan adanya kepastian pelaksanaan Pemilu tersebut Bawaslu Kabupaten Sidrap telah menyiapkan diri untuk melakukan kerja pengawasan pada setiap tahapan, terutama menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM)
Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam mengatakan, Bawaslu Sidrap selama ini terus bekerja melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran pemilu dengan melakukan Sosialisasi, diskusi dan pendidikan politik kepada masyarakat, tujuannya agar mereka nantinya turut bersama-sama mencegah pelanggaran pemilu. Selain itu juga menyiapkan SDM terutama di internal Bawaslu Sidrap.
“Kami di Internal Bawaslu telah melakukan pembekalan kepada pegawai terkait Bagaimana kita bekerja melakukan pencegahan, pengawasan pada setiap tahapan, dan tentu itu semua mengacu pada aturan perundang undangan,” ujar ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam, saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).
Asmawati menjelaskan, dalam UU no 7 tahun 2017 Bawaslu diberi tugas, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu, selain itu Bawaslu juga mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu serta mengawal pelaksanaan, tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Penulis: Muhammad Tohir