ENREKANG, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Kabupaten Enrekang telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Perbub itu menjadi rujukan dalam keputusan Bupati tentang Geoparsial, dan Keputusan Bupati Tentang Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
Karena itu, untuk mendorong pemanfaatan sistem Informasi Geospasial (SIG) yang tertib, terukur dan terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Enrekang malakukan rapat awal sekaligus sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten Enrekang, Senin (8/8/2022).
Kegiatan tersebut di hadiri Sekda Kabupaten Enrekang, Kepala Bappeda Litbang, Kepala BPBD, Kepala DTPHP, Kepala Perkimtan, Kepala Dissikbud, Kepala Dinkes, Kepala Dinas Sosial, Kepala DPMD, Kepala Diskominfo-Statistik Kabupaten Enrekang, dan Tim dari BIG, Tim PPIG UNHAS sebagai narasumber.
Guna optimalisasi JIGD oleh masing-masing OPD, dibagi peran
untuk memenuhi 5 Aspek yang menjadi syarat menuju JIGD unggul, yakni Aspek Regulasi, Aspek Kelembagaan, Aspek SDM, Aspek Teknologi dan Aspek Data & Standar Data.
Dalam kegiatan itu, semua Perangkat yang terlibat berkomitmen untuk melakukan pengembangan simpul jaringan agar memudahkan semua pihak dalam mengakses data geospasial, sesuai dengan perannya masing-masing.
Selain itu juga telah disusun pembagian kebutuhan data dan timeline kegiatan pemenuhan 5 aspek tersebut. Sementara itu untuk melihat progres pengembangan JIGD di masing-masing OPD akan dilakukan pertemuan lanjutan.