PINRANG, PIJARNEWS.COM —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan, berencana menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas pada tahun 2025 mendatang. Perda ini dirancang untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas di wilayah tersebut.
“Kami dari pemerintah daerah telah menyusun Perda tentang Penyandang Disabilitas, dan InsyaAllah penetapannya akan dilakukan pada 2025,” kata Kepala Dinas Sosial Pinrang, Rusli, kepada pijarnews.com di SLBN 1 Pinrang, Selasa (3/12/2024).
Menurut Rusli, perancangan Perda tersebut bertujuan untuk memberikan penghormatan dan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
“Ini adalah bentuk perhatian kami sebagai pemerintah terhadap penyandang disabilitas,” tuturnya.
Untuk memastikan perlindungan yang menyeluruh bagi penyandang disabilitas di seluruh 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang, Dinas Sosial bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Pinrang terus melakukan pendataan untuk memastikan jumlah penyandang disabilitas yang tepat agar mereka mendapatkan perlindungan yang aman.
“Saat ini, pendataan masih berjalan, dan data yang ada belum sepenuhnya valid. Prosesnya melalui ketua PPDI, dan kami masih menunggu sinkronisasi data yang kami butuhkan di Dinas Sosial,” jelas Rusli.
“Beberapa data sudah masuk dengan jumlah signifikan, namun kami belum dapat menyampaikan angka pastinya karena masih dalam proses verifikasi agar tidak terjadi kesalahan,” tambahnya.
Rusli juga mengungkapkan bahwa seluruh stakeholder di Pinrang telah berupaya memberikan inovasi layanan bagi penyandang disabilitas, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang baru-baru ini meluncurkan layanan aduan untuk penyandang disabilitas.
“Baru saja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan layanan aduan disabilitas, dengan menyediakan ruang khusus untuk konsultasi dan konseling bagi penyandang disabilitas. Kami berharap OPD lainnya juga memberikan layanan terbaik sesuai dengan bidang masing-masing,” tutupnya.(A)
Reporter: Faizal Lupphy