PINRANG, PIJARNEWA. COM– Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Pinrang, Senin (25/11/2024). Sidang ini merupakan bagian dari pelaksanaan program redistribusi tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan penguasaan tanah bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.
Program redistribusi tanah ini berfokus pada penataan ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kepentingan rakyat. Dalam sambutannya, Pj. Bupati Ahmadi Akil menekankan pentingnya langkah ini untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini tidak memiliki hak kepemilikan tanah yang jelas.
“Redistribusi tanah adalah bagian krusial dari Reforma Agraria. Melalui program ini, kita berupaya memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah di masyarakat, sehingga lebih banyak masyarakat yang memiliki akses terhadap tanah. Dengan begitu, mereka bisa lebih mandiri dan berdaya secara ekonomi,” ujar Pj. Bupati Ahmadi Akil.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Ahmadi Akil menyampaikan bahwa program redistribusi tanah ini tidak hanya bertujuan memberikan hak atas tanah kepada masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan keadilan sosial yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Pj. Bupati juga berharap program ini dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat setempat. “Redistribusi tanah ini adalah langkah nyata untuk menciptakan kesejahteraan yang merata. Saya berharap semua pihak dapat berkontribusi aktif dalam mensukseskan program ini demi kemajuan Kabupaten Pinrang,” tutup Pj. Bupati Ahmadi Akil.
Di kesempatan yang sama, Sekda Pinrang A. Calo Kerrang menambahkan bahwa peran pemerintah, termasuk di tingkat kecamatan dan desa, sangat penting dalam memastikan tanah yang akan disertifikasi berada dalam kondisi “clear and clean”.
“Kita harus memastikan bahwa tanah yang akan diredistribusi tidak memiliki sengketa hukum. Pemerintah di semua tingkatan harus terlibat aktif untuk mendukung program ini agar berjalan lancar,” tegas Sekda A. Calo Kerrang.
Program redistribusi tanah Tahun Anggaran 2024 ini menargetkan sebanyak 1.500 bidang tanah yang tersebar di 11 kelurahan dan desa di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Lembang dan Kecamatan Batu Lappa. Dengan redistribusi tanah yang adil, diharapkan masyarakat Kabupaten Pinrang yang menjadi penerima manfaat dapat memanfaatkan tanah tersebut secara produktif untuk meningkatkan taraf hidup mereka.(Ocang)