SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran dengan nomor 500/1016/Ekon dengan perihal Fluktuasi Harga Gabah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan, sehubungan dengan menyebarnya issu tentang adanya larangan pembelian gabah petani oleh pedagang dari luar wilayah Sidrap, yang mana hal ini dinilai berdampak pada fluktuasi harga gabah di tingkat petani yang saat ini mengalami penurunan harga dibandingkan dengan kondisi harga sebelumnya.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap, selalu berpihak untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat petani.
“Jadi Bupati Sidrap tidak pernah mengeluarkan larangan kepada pedagang atau pengusaha dari luar wilayah Kabupaten Sidrap untuk melakukan pembelian gabah diseluruh Wilayah Kabupaten Sidrap,” ungkap Sudirman Bungi saat ditemui Pijar, Jumat (23/2/2018).
Lebih lanjut dikatakan Sudirman Bungi, untuk itu, pihaknya mengimbau, agar seluruh masyarakat tidak mudah terhasut dengan issu atau berita bohong yang disebarkan oleh orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
Surat edaran ini disebar di 11 Kecamatan dan dibacakan di masjid-masjid yang berada wilayah Kecamatan masing-masing. (adv/sud/abd)