SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Sidrap melakukan sosialisasi Peraturan Dalam Negeri RI (Permendagri) nomor 1 tahun 2013 di Aula SKPD Sidrap, Rabu (6/12).
Sosialisasi yang diikuti seluruh kepala desa se Sidrap serta anggota TP PKK ini menekankan adanya realisasi terhadap Permendagri yang mengatur tentang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK)
Staf Ahli Bupati Sidrap, Amir A Awali mengatakan gerakan PKK ini merupakan gerakan nasional yang bergerak dan tumbuh dari bawah pengelolaannya, “TP PKK Sidrap sudah banyak melaksanakan dan membentuk kelompok kerja, hal ini sangatlah baik dalam menyejahterakan masyarakat, tapi ingat 10 program pokok PKK harus tetap dibudayakan di setiap daerah, mulai dari desa hingga kabupaten” jelas Amir.
Jika 10 Program pokok PKK ini sudah membudaya, maka PKK dapat menjadi pilar yang kokoh, bukan hanya fokus pada kesejahteraan namun berperan dalam menekan laju pertumbuhan penduduk dengan KB. (adv-sud)