• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 1 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemkot Dianggap Labrak Aturan, DPRD Parepare Ajukan Usulan Hak Interpelasi

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
12 Februari 2018
di Politik, Sulselbar
Rapat paripurna DPRD

Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Parepare.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Di tengah pelaksanaan rapat paripurna yang digelar Senin Siang (12/2/2018), sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, mengajukan usulan hak interpelasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, terkait sejumlah kebijakannya,

Sejumlah anggota legislatif ini menilai, ada aturan yang dilabrak oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkot Parepare, sehingga DPRD menggunakan haknya untuk mengusulan hak interpelasi tersebut. Dalam usulan interpelasi itu, terdapat empat poin yang disoroti, diantaranya, penyertaan modal PDAM, pembangunan Puskesmas Lemoe, Revitalisasi Taman Cappagalung dan penggunaaan dana silva RSUD Andi Makkasau.

Penyerahan empat poin usulan hak interpelasi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Parepare, Parman Agus Mante, yang diserhkan langsung kepada Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Rahmat Sjamsu Alam serta Firdaus Djollong.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam yang ditemui Pijar, usai rapat berlangsung mengemukakan, anggota DPRD memang memiliki hak interpelasi, selain diatur dalam Undang-undang, juga diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 pasal 16. Namun Ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hak interplasi itu.

Lebih lanjut dikatakan, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hak interplasi adalah, yang pertama jumlah minimal lima orang, kemudian dari lima orang ini tidak hanya satu fraksi, adapun hak interpelasi adalah, permintaan  pendapat Pemerintah daerah, terkiat dengan kebijakan-kebijakannya, atau pelaksanaan pemerintahan yang berdampak terhadap masyarakat umum.

Berita Terkait

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sempat Diwarnai Ketegangan, DPRD Parepare Terima Pendemo dari KMPB

DPRD Parepare Temui Komisi II DPR RI, Desak Pengangkatan CPNS dan PPPK Segera Dilaksanakan

” Tadi sudah diserahkan, selanjutnya pimpinan akan melakukan rapat internal, kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna,” kata Ato.

Ato menambahkan, persetujuan jadi tidaknya interplasi ini, nanti akan disampaikan terlebih dahulu ke rapat paripurna, penginisiatif ini menyampaikan ke rapat paripurna, terkait dengan persoalan yang ingin dimintai pendapat dan itu ditanggapi oleh seluruh anggota DPRD.

Selain menyerahkan usulan Interplasi terhadap Pemkot Parepare, DPRD juga menerima dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni rencana pembangunan Industri Kota Parepare 2017-2037, dan penyelenggaraan Keolahragaan, yang diserahkan langsung oleh Rusman Rahman, Asisten I satu Pemkot Parepare dan diterima oleh wakil ketua II Andi Firdaus Djollong. (amr/abd)

Terkait: DPRD ParepareHak interpelasi

TerkaitBerita

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

...

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Berita Terkini

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

ITH Dorong Siswa SMKN 1 Sidrap Kuasai Coding Berbantuan AI Melalui Github Copilot

ITH Dorong Siswa SMKN 1 Sidrap Kuasai Coding Berbantuan AI Melalui Github Copilot

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan