• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Pemkot Dianggap Labrak Aturan, DPRD Parepare Ajukan Usulan Hak Interpelasi

Editor: Abdillah MS
12 Februari 2018
di Politik, Sulselbar
Rapat paripurna DPRD

Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Parepare.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Di tengah pelaksanaan rapat paripurna yang digelar Senin Siang (12/2/2018), sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, mengajukan usulan hak interpelasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, terkait sejumlah kebijakannya,

Sejumlah anggota legislatif ini menilai, ada aturan yang dilabrak oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkot Parepare, sehingga DPRD menggunakan haknya untuk mengusulan hak interpelasi tersebut. Dalam usulan interpelasi itu, terdapat empat poin yang disoroti, diantaranya, penyertaan modal PDAM, pembangunan Puskesmas Lemoe, Revitalisasi Taman Cappagalung dan penggunaaan dana silva RSUD Andi Makkasau.

Penyerahan empat poin usulan hak interpelasi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Parepare, Parman Agus Mante, yang diserhkan langsung kepada Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Rahmat Sjamsu Alam serta Firdaus Djollong.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam yang ditemui Pijar, usai rapat berlangsung mengemukakan, anggota DPRD memang memiliki hak interpelasi, selain diatur dalam Undang-undang, juga diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 pasal 16. Namun Ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hak interplasi itu.

BeritaTerkait

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

2 Oktober 2026
KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026

Lebih lanjut dikatakan, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hak interplasi adalah, yang pertama jumlah minimal lima orang, kemudian dari lima orang ini tidak hanya satu fraksi, adapun hak interpelasi adalah, permintaan  pendapat Pemerintah daerah, terkiat dengan kebijakan-kebijakannya, atau pelaksanaan pemerintahan yang berdampak terhadap masyarakat umum.

” Tadi sudah diserahkan, selanjutnya pimpinan akan melakukan rapat internal, kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna,” kata Ato.

Ato menambahkan, persetujuan jadi tidaknya interplasi ini, nanti akan disampaikan terlebih dahulu ke rapat paripurna, penginisiatif ini menyampaikan ke rapat paripurna, terkait dengan persoalan yang ingin dimintai pendapat dan itu ditanggapi oleh seluruh anggota DPRD.

Selain menyerahkan usulan Interplasi terhadap Pemkot Parepare, DPRD juga menerima dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni rencana pembangunan Industri Kota Parepare 2017-2037, dan penyelenggaraan Keolahragaan, yang diserahkan langsung oleh Rusman Rahman, Asisten I satu Pemkot Parepare dan diterima oleh wakil ketua II Andi Firdaus Djollong. (amr/abd)

Terkait: DPRD ParepareHak interpelasi

Berita Terkait

Kantor DPRD Dibakar : Saluran Demokrasi Buntu?

Kantor DPRD Dibakar : Saluran Demokrasi Buntu?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 Agustus 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Battle of Brain Jadi Cabang Baru di SEKSOS.COM 2026, Uji Logika hingga Memori Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi