• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Pemkot Makassar Hentikan Laskar Pelangi Per 1 Oktober, Alihkan ke Skema PJLP

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 September 2025
di Advertorial, Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Hentikan Laskar Pelangi Per 1 Oktober, Alihkan ke Skema PJLP

Rapat penataan kebutuhan melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly didampingi Asisten III Pemkot Makassar Firman Pagarra, bersama BPKAD, BKPSDM, Bappeda, dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) di Ruang Rapat Sekda Lantai 3 Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (23/9/2025)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan mulai 1 Oktober mendatang akan menghentikan seluruh tenaga kerja non-ASN yang selama ini berstatus Laskar Pelangi. Sebagai gantinya, Pemkot akan mengalihkan mekanisme pengadaan tenaga melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Hal itu disampaikan dalam rapat penataan kebutuhan melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly didampingi Asisten III Pemkot Makassar Firman Pagarra, bersama BPKAD, BKPSDM, Bappeda, dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) di Ruang Rapat Sekda Lantai 3 Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (23/9/2025).

Sekda Makassar Andi Zulkifly menjelaskan, berdasarkan laporan dari bidang kepegawaian, terdapat 263 orang Laskar Pelangi yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK.

Penyebabnya beragam, mulai dari tidak memenuhi syarat administrasi (TMS), tidak mengikuti ujian CAT, hingga tidak diusulkan oleh SKPD dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu.

BeritaTerkait

Tasming Hadiri Rakor LP2B Sulsel, Tegaskan Komitmen Parepare Lindungi Lahan Pertanian

Tasming Hadiri Rakor LP2B Sulsel, Tegaskan Komitmen Parepare Lindungi Lahan Pertanian

9 Juli 2026
Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

9 Juli 2026
Tasming Hamid-Hermanto Realisasikan Janji Seragam Sekolah Gratis

Tasming Hamid-Hermanto Realisasikan Janji Seragam Sekolah Gratis

9 Juli 2026
Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

8 Juli 2026

Dari jumlah tersebut, 137 orang dinyatakan TMS, 44 orang tidak diusulkan OPD, tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi CAT 68 orang dan 11 orang sudah lulus sebagai CPNS sehingga otomatis tidak bisa dialihkan.

“Jadi tadi hasil rapat masih merampungkan penerimaan PJLP ini. Nah, fokus kita itu jangan sampai pada 1 Oktober nanti ada jeda waktu antara penghentian Tenaga Non ASN dengan penandatanganan kontrak PJLP. Kalau ada jeda, maka akan berpengaruh pada pembayaran gaji bulan berikutnya,” ujar Sekda Zulkifly.

Berdasarkan hasil identifikasi analisis jabatan di berbagai OPD, Pemkot Makassar mencatat terdapat 512 formasi jabatan yang siap diisi oleh tenaga PJLP. Dari jumlah tersebut, 80 persen dialokasikan untuk tenaga operasional lapangan, sedangkan 20 persen untuk tenaga administrasi.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar menambahkan, kontrak kerja PJLP nantinya akan ditandatangani langsung oleh masing-masing OPD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mekanismenya mengacu pada aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) karena status PJLP bukan pegawai Pemkot, melainkan tenaga jasa perorangan yang disewa untuk mendukung kegiatan pemerintah.

“Penggajiannya tetap sama seperti sebelumnya, sesuai standar yang berlaku. Bedanya, kalau PPPK paruh waktu masuk kategori pegawai Pemkot, sedangkan PJLP adalah penyedia jasa perorangan yang bekerja berdasarkan kontrak per tahun dan dibayarkan per bulan,” jelasnya.

Zul–sapaan akrabnya–juga menegaskan, bagi tenaga operasional yang sebelumnya telah bekerja dan memiliki pengalaman, mereka akan diprioritaskan untuk kembali direkrut melalui skema PJLP. Sementara untuk jabatan administrasi, peluangnya bisa lebih terbuka, termasuk bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.

Sekedar informasi, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) adalah mekanisme pengadaan tenaga kerja yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan layanan tertentu yang tidak dapat diisi oleh pegawai ASN maupun PPPK. PJLP direkrut berdasarkan kontrak kerja dengan sistem pengadaan barang dan jasa, bukan sebagai pegawai tetap.

Di lingkup Pemkot Makassar, PJLP berperan penting dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di sektor operasional lapangan seperti kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan fasilitas umum, serta di bidang administrasi pada sejumlah SKPD.

Kontrak PJLP berlaku per tahun dan diperbarui sesuai kebutuhan serta kinerja tenaga yang bersangkutan. Melalui kebijakan baru ini, Pemkot Makassar menargetkan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa ada gangguan, meski status Laskar Pelangi resmi dihentikan.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Kamelia Thamrin Tantu menyampaikan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Sekda Makassar dan OPD terkait penataan kebutuhan PJLP.

“Tadi sudah rapat, selanjutnya kami menunggu Ortala terkait penetapan kebutuhan PJLP tiap OPD dan di SK-kan Walikota kemudian masing-masing OPD memproses sesuai yang ditetapkan Bagian Ortala,” ujar Kamelia Thamrin Tantu. (adv)

Terkait: Pemkot MakassarSekretaris Daerah Makassar Andy Zulkifly

BeritaTerkait

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Wali Kota Makassar Buka Bimtek Koperasi Merah Putih, Tegaskan Integritas dan Penguatan Tata Kelola

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 November 2025

...

Empat Dekade Berlalu, Munafri Kembali Menjejak SD Cek Fasilitas Tempat Ia Bersekolah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 November 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi