• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 29 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemkot Makassar Pangkas Tarif Sampah, Warga Miskin Kini Bayar Rp 0

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 Mei 2025
di Pemkot Makassar
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan iuran sampah.

Program ini menyasar khusus warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA yang masuk dalam kategori miskin.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Wali Kota Makassar Buka Bimtek Koperasi Merah Putih, Tegaskan Integritas dan Penguatan Tata Kelola

Empat Dekade Berlalu, Munafri Kembali Menjejak SD Cek Fasilitas Tempat Ia Bersekolah

Dies Natalis ke-43 FKM Unhas, Wali Kota Munafri Dorong Sinergi Percepatan Zero Stunting

Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.

Penjabaran teknis dari kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan, saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.

Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.

“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,” katanya.

Sebagai contoh, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp16 ribu hingga Rp24 ribu per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15 ribu.

Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.

Sementara pelanggan dengan daya R1/1300 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp24.000 atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp20.000. Jumlahnya pun cukup besar yakni 118.531 pelanggan.

Selain pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar juga akan meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk.

Hal ini ditujukan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” harapnya.

Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:

– R1/450 VA perbulan Rp 0

– R1/900 VA perbulan Rp 0

– R1M/900 VA perbulan Rp 15 ribu

– R1/1300 VA perbulan Rp 20 ribu

– R1/2200 VA perbulan Rp 30 ribu

– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp 50 ribu

– R1/6600 VA keatas perbulan Rp 135 ribu

Sedangkan, Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (berdasarkan zonasi)

– R1/450 VA perbulan Rp 16 ribu

– R1/900 VA perbulan Rp 16 ribu

– R1M/900 VA perbulan Rp16 ribu- Rp 24 ribu

– R1/1300 VA perbulan Rp16 ribu – Rp 24 ribu

– R1/2200 VA perbulan Rp32 ribu – Rp 48 ribu

– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp 32 ribu sampai dengan Rp 48 ribu

– R1/6600 VA keatas perbulan Rp 48 ribu- 64 ribu

Terkait: Pemkot Makassar

TerkaitBerita

Soal Alokasi Anggaran Seragam Sekolah Gratis di Kota Makassar, Sekda Zulkifly: Hasil Efisiensi Belanja Daerah

Soal Alokasi Anggaran Seragam Sekolah Gratis di Kota Makassar, Sekda Zulkifly: Hasil Efisiensi Belanja Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 September 2025

...

Appi Lantik Sembilan Pejabat Baru di Lingkup Pemkot Makassar

Appi Lantik Sembilan Pejabat Baru di Lingkup Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 September 2025

...

Tok! APBD Perubahan 2025 Makassar, Tembus Rp5,1 Triliun

Tok! APBD Perubahan 2025 Makassar, Tembus Rp5,1 Triliun

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 September 2025

...

177 Peserta Ikuti Tes Psikologi Seleksi Direksi dan Dewas Lima BUMD Makassar

177 Peserta Ikuti Tes Psikologi Seleksi Direksi dan Dewas Lima BUMD Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 September 2025

...

BeritaTerkini

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan