• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 2 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran, THM Ditutup Selama Ramadan

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
11 Maret 2024
di Pemkot Parepare
parepare

Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali (Foto @humaskotaparepare)

Berita Terkait

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota Parepare menerbitkan surat edaran tentang waktu operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran dengan nomor : 895/117/BKBP, tertanggal 6 Maret 2024 tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama Ramadan.

“Dalam rangka pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah, maka disampaikan kepada Para Pengusaha Tempat Hiburan, Restoran, Rumah Makan dan Warung se- Kota Parepare,” bunyi surat edaran tersebut, Senin (11/03/2024).

  1. Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau Rumah Bernyanyi dan Diskotik dan Karaoke serta Tempat Hiburan Biasa berupa Panti Pijat, Mandi Uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H yaitu 3 (tiga) hari sebelum Bulan Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.
  2. Tempat Hiburan Biasa yang meliputi Café, Restoran, Rumah Makan dan Warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pada saat kegiatan dilakukan di siang hari, agar tidak demonstrative (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa).
  • Kegiatan Live Music, Karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenis, dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA.

3. Tempat Hiburan berupa Billyard, dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan ramadan   dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jam Operasional mulai pukul 16.00 WITA sampai dengan pukul 23.00 WITA.
  • Tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktek perjudian. (*)
Terkait: Pemkot ParepareRamadan

TerkaitBerita

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

...

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

...

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

...

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Top! 27 Siswa SMAN 5 Parepare Lolos SNBP 2026, 9 Orang Tembus UI

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan