PAREPARE, Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare memastikan penambahan titik lokasi minimarket atau ritel modern serta pungutan biaya sewa kios di kawasan kuliner Pare Beach City, Pantai Senggol, sudah sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar. Bahkan ketentuan itu bisa mendorong peningkatan perekonomian daerah dan masyarakat, serta memperluas lapangan pekerjaan.
Berdasarkan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwali Nomor 41 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Berdasarkan peraturan itu, Pemerintah Kota mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya bahwa dengan memperhatikan kepadatan penduduk dan kebutuhan penduduk di Kota Parepare keberadaan swalayan dianggap mampu meningkatkan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja serta berpotensi membangun kemitraan dengan UMKM lokal. Ini juga untuk menindaklanjuti program prioritas Pj Gubernur Sulsel yaitu kemudahan pelayanan publik dan investasi,” jelas Andi Wisnah, Kepala Disdag Parepare, pada Ahad (01/09/2024).
Lokasi pendirian toko swalayan itu tetap wajib mengacu pada Perda RTRW.
“Lokasi dan jumlah pendirian toko swalayan tetap mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2017, yakni jarak antara minimarket satu dengan minimarket yang lainnya paling dekat 500 meter,” terang Wisnah.
Selain itu, biaya sewa kios di Pare Beach berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tetang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dan besaran nilai sewa kios Pare Beach itu berdasarkan dari hasil penilaian appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Wisnah.
“Jadi semua berdasarkan aturan, tidak ada yang dilanggar, dan semata-mata untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah dan masyarakat,” tambahnya.(art/adv)