• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Pemkot Parepare Pastikan Penambahan Minimarket dan Biaya Sewa Kios di Pare Beach Sesuai Aturan

Editor: Tim Redaksi
1 September 2024
di Pemkot Parepare
-ist-

-ist-

PAREPARE, Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare memastikan penambahan titik lokasi minimarket atau ritel modern serta pungutan biaya sewa kios di kawasan kuliner Pare Beach City, Pantai Senggol, sudah sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar. Bahkan ketentuan itu bisa mendorong peningkatan perekonomian daerah dan masyarakat, serta memperluas lapangan pekerjaan.

Berdasarkan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwali Nomor 41 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Berdasarkan peraturan itu, Pemerintah Kota mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya bahwa dengan memperhatikan kepadatan penduduk dan kebutuhan penduduk di Kota Parepare keberadaan swalayan dianggap mampu meningkatkan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja serta berpotensi membangun kemitraan dengan UMKM lokal. Ini juga untuk menindaklanjuti program prioritas Pj Gubernur Sulsel yaitu kemudahan pelayanan publik dan investasi,” jelas Andi Wisnah, Kepala Disdag Parepare, pada Ahad (01/09/2024).

Lokasi pendirian toko swalayan itu tetap wajib mengacu pada Perda RTRW.

BeritaTerkait

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

27 September 2026
Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

23 September 2026
Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

13 September 2026
Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

1 September 2026

“Lokasi dan jumlah pendirian toko swalayan tetap mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2017, yakni jarak antara minimarket satu dengan minimarket yang lainnya paling dekat 500 meter,” terang Wisnah.

Selain itu, biaya sewa kios di Pare Beach berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tetang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dan besaran nilai sewa kios Pare Beach itu berdasarkan dari hasil penilaian appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Wisnah.

“Jadi semua berdasarkan aturan, tidak ada yang dilanggar, dan semata-mata untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah dan masyarakat,” tambahnya.(art/adv)

Terkait: Pare BeachPemkot Parepare

Berita Terkait

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juni 2026

...

Evaluasi SAKIP Tahun 2025, Tasming Hamid Apresiasi 10 Perangkat Daerah

Evaluasi SAKIP Tahun 2025, Tasming Hamid Apresiasi 10 Perangkat Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Juni 2026

...

Berita Populer

  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi