• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 1 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemkot Parepare Pastikan Penambahan Minimarket dan Biaya Sewa Kios di Pare Beach Sesuai Aturan

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
1 September 2024
di Pemkot Parepare
-ist-

-ist-

PAREPARE, Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare memastikan penambahan titik lokasi minimarket atau ritel modern serta pungutan biaya sewa kios di kawasan kuliner Pare Beach City, Pantai Senggol, sudah sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar. Bahkan ketentuan itu bisa mendorong peningkatan perekonomian daerah dan masyarakat, serta memperluas lapangan pekerjaan.

Berdasarkan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwali Nomor 41 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Berdasarkan peraturan itu, Pemerintah Kota mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya bahwa dengan memperhatikan kepadatan penduduk dan kebutuhan penduduk di Kota Parepare keberadaan swalayan dianggap mampu meningkatkan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja serta berpotensi membangun kemitraan dengan UMKM lokal. Ini juga untuk menindaklanjuti program prioritas Pj Gubernur Sulsel yaitu kemudahan pelayanan publik dan investasi,” jelas Andi Wisnah, Kepala Disdag Parepare, pada Ahad (01/09/2024).

Lokasi pendirian toko swalayan itu tetap wajib mengacu pada Perda RTRW.

“Lokasi dan jumlah pendirian toko swalayan tetap mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2017, yakni jarak antara minimarket satu dengan minimarket yang lainnya paling dekat 500 meter,” terang Wisnah.

Berita Terkait

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

Selain itu, biaya sewa kios di Pare Beach berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tetang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dan besaran nilai sewa kios Pare Beach itu berdasarkan dari hasil penilaian appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Wisnah.

“Jadi semua berdasarkan aturan, tidak ada yang dilanggar, dan semata-mata untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah dan masyarakat,” tambahnya.(art/adv)

Terkait: Pare BeachPemkot Parepare

TerkaitBerita

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

...

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

...

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

...

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

...

Berita Terkini

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan