PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Kota Parepare resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Parepare dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Parepare, Selasa (13/9/2022).
KUA PPAS diserahkan oleh Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad mewakili Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, kepada Wakil Ketua I DPRD Parepare, H Tasming Hamid. Hadir Wakil Ketua II DPRD, M Rahmat Sjamsu Alam dan sejumlah anggota DPRD secara kuorum.
Iwan Asaad mengatakan, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Kota Parepare, resmi diserahkan untuk dibahas di Badan Anggaran bersama DPRD dan Pemerintah Kota Parepare.
“Kita serahkan ini sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan Parepare sebagai kota taat asas, administrasi dan anggaran, untuk kemudian dibahas di Badan Anggaran oleh Tim Anggaran DPRD dan Pemkot Parepare,” kata Iwan.
Iwan mengemukakan, jika KUA-PPAS yang diserahkan ini terdapat beberapa item anggaran termasuk belanja langsung dan tidak langsung.
Total anggaran belanja daerah dalam rancangan PPAS 2023 adalah senilai Rp871 miliar lebih atau berkurang senilai Rp52,23 miliar lebih atau 5,66 persen bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2022.
“PPAS Tahun Anggaran 2023 adalah surplus. Adapun besaran defisit senilai Rp16,98 miliar lebih atau sebesar 0,88 persen dari total rancangan,” ungkap Iwan.
Iwan meminta kepada Tim Anggaran DPRD dan juga Pemerintah Kota Parepare, bisa melihat secara kritis draf anggaran. “Yang jelas apa yang diajukan dalam draf tersebut betul-betul riil dan telah disesuaikan dengan kebutuhan anggaran, serta sesuai dengan kondisi keuangan Kota Parepare,” terang Iwan.
“Semoga ini bisa dilihat dengan sangat teliti dan dikuliti secara rinci, agar kemudian apa yang dianggarkan bisa tepat sasaran dan bisa diproteksi lebih mendalam lagi. Agar bisa mendapatkan hasil yang lebih baik. Semoga kita bisa segera sahkan KUA-PPAS menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare,” harap Iwan. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna