PAREPARE – Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Parepare, Muh Husni Syam menyerahkan rancangan Nota Kesepahaman (MoU) Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2025 ke DPRD Parepare, dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Parepare, Rabu (17/1/2024).
Sekda, Muh Husni Syam mengatakan, selanjutnya rancangan MoU ini akan dibahas bersama oleh Tim Banggar DPRD dan TAPD Parepare untuk disepakati dan ditandatangani oleh Wali Kota dan unsur Pimpinan DPRD.
“Jadi ini masih draft dan akan dibahas oleh Tim Banggar dan Tim TAPD,” kata Husni Syam.
Pagu wilayah yang ditetapkan dalam bentuk MoU ini adalah pagu maksimal. Pagu wilayah adalah pagu untuk tingkat Kecamatan yang tetap dikelola oleh SKPD teknis.
Anggaran kegiatan dalam pagu wilayah bersifat indikatif sehingga dapat berubah berdasarkan asistensi, validasi, dan verifikasi dari SKPD teknis, Bappeda, serta pembahasan anggaran di DPRD yang disesuaikan dengan standar harga satuan yang dikeluarkan oleh Pemkot Parepare
Rencana pagu indikatif wilayah Parepare 2025 adalah senilai Rp3,174 miliar yang dialokasikan pada empat Kecamatan. Dengan rincian Kecamatan Soreang untuk tujuh Kelurahan mendapatkan Rp952 juta. Kecamatan Ujung (lima Kelurahan) Rp615 juta, Kecamatan Bacukiki (empat Kelurahan) Rp712 juta, dan Kecamatan Bacukiki Barat (enam Kelurahan) Rp895 juta.(art/adv)