• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 23 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

OPINI

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026
di Opini
Yuliana (Praktisi Pendidikan & Aktivis Dakwah Balikpapan)

Yuliana (Praktisi Pendidikan & Aktivis Dakwah Balikpapan)

Oleh : Yuliana (Praktisi Pendidikan & Aktivis Dakwah Balikpapan)

Fenomena penggunaan media sosial (medsos) di kalangan anak-anak kian menjadi sorotan. Akses yang semakin mudah membuat pelajar usia dini tak lepas dari gawai, memicu kekhawatiran soal dampak terhadap perilaku, konsentrasi belajar hingga kesehatan mental.

Di tengah kondisi ini, wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi siswa pun mulai digaungkan pemerintah pusat. Kementerian Agama RI (Kemenag) berencana memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi pelajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pengendalian aktivitas digital bagi siswa di bawah usia 16 tahun. Namun, implementasi kebijakan tersebut di wilayah kabupaten/kota belum sepenuhnya jelas.”(Pusaranmedia.com, Rabu, 26/03/2026)

Meningkatnya ketergantungan anak-anak terhadap media sosial menjadi sinyal serius bagi masa depan generasi muda. Di satu sisi, teknologi menawarkan kemudahan, tetapi di sisi lain juga membawa dampak yang tidak ringan. Kekhawatiran terhadap rusaknya konsentrasi belajar dan kesehatan mental anak bukan tanpa alasan. Oleh sebab itu, kebijakan pembatasan media sosial yang direncanakan pemerintah terlihat sebagai bentuk kepedulian. Namun, jika tidak disertai pemahaman yang tepat terhadap akar masalah, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi solusi parsial yang kurang efektif.

Di sisi lain, forum Musrenbang turut mengusulkan agar pemerintah memperkuat edukasi digital bagi orang tua dan tenaga pendidik. Tidak hanya itu, pengawasan terhadap anak dalam penggunaan teknologi juga perlu ditingkatkan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan media sosial tidak sekadar berkaitan dengan akses, tetapi juga menyangkut pola asuh, pengendalian, serta proses pembentukan karakter anak sejak dini.

Berita Terkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Perlu dipahami bersama juga bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ini sebagai bagian dari implementasi dari PP No. 17 Tahun 2025 hingga ke level kota. Salah satu isu yang turut diakomodasi adalah kebijakan pembatasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial, yang merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kebijakan ini sejatinya lahir sebagai respons atas fenomena yang semakin mengkhawatirkan, yakni bebasnya akses anak-anak terhadap media digital tanpa kontrol yang memadai. Dampaknya tidak hanya terlihat pada perubahan perilaku, tetapi juga pada pola pikir dan kesehatan mental generasi muda.

Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat lokal, seperti di Samarinda, tetapi juga telah menjadi isu nasional bahkan global. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penggunaan gawai secara berlebihan berpotensi memicu berbagai gangguan, seperti kecemasan, depresi, hingga kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial. Di samping itu, anak-anak juga semakin rentan terpapar konten negatif, mulai dari pornografi, kekerasan, hingga gaya hidup hedonis yang menjauhkan mereka dari nilai-nilai kebaikan. Pertanyaannya, apakah pembatasan media sosial saja cukup menjadi Solusi atau hanya Menambal Kegagalan Sistem??

Jika kita kembali telaah lebih dalam, penggunaan media sosial saat ini bukan lagi sekadar sarana komunikasi, melainkan telah menjadi bagian dari gaya hidup (lifestyle) generasi muda. Anak-anak bahkan sejak dini sudah mengenal dunia konten, popularitas, hingga monetisasi. Banyak pelajar yang bercita-cita menjadi influencer atau kreator demi keuntungan materi dan cepat menjadi orang kaya.

Fenomena ini tidak lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan buah dari sistem kapitalisme-liberalisme yang menjadikan kebebasan sebagai nilai utama. Dalam sistem ini, platform digital berlomba-lomba menarik perhatian pengguna demi keuntungan ekonomi, tanpa mempertimbangkan dampak psikologis jangka panjang. Algoritma dirancang untuk membuat pengguna kecanduan, sementara negara seringkali hanya menjadi penonton, bahkan sekadar pasar bagi perusahaan digital global.

Maka, pembatasan akses media sosial, meski tampak solutif di permukaan, sejatinya belum menyentuh akar persoalan. Selama pola pikir dan gaya hidup generasi muda masih dibentuk oleh nilai-nilai kebebasan tanpa batas dan cara berfikir hanya meraih keuntungan materi saja, maka berbagai bentuk penyimpangan akan tetap muncul, meski akses dibatasi.

Islam Solusi Nyata dan Benar
Dalam Islam, penting untuk membedakan antara hukum benda dan hukum perbuatan. Gawai atau media sosial pada dasarnya adalah benda yang hukumnya mubah (boleh). Namun, yang menjadi penilaian adalah bagaimana benda itu digunakan. Jika digunakan untuk kebaikan, seperti dakwah dan menuntut ilmu, maka bernilai pahala. Sebaliknya, jika digunakan untuk kemaksiatan, maka berdosa.
Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya…” (QS. Al-Isra: 36)
Ayat ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan mengonsumsi informasi, termasuk dari media sosial.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi)
Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada pembatasan teknis, tetapi menekankan pembentukan syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam) yang kuat, sehingga individu memiliki filter internal dalam menggunakan teknologi.

Peran Tiga Pilar Utama

Islam menawarkan solusi komprehensif melalui sinergi tiga pilar: individu, keluarga, dan masyarakat, dengan negara sebagai penjamin utama.
1. Individu (Anak/Pelajar)
Dibentuk dengan akidah Islam yang kokoh sehingga mampu membedakan yang halal dan haram, serta memiliki kesadaran untuk menggunakan media secara bertanggung jawab.
2. Keluarga (Orang Tua sebagai Madrasah Ula)
Orang tua berperan sebagai pendidik pertama yang menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini, sekaligus mengawasi penggunaan gadget anak.
3. Masyarakat (Amar Makruf Nahi Mungkar)
Lingkungan sosial turut menjaga agar tidak terjadi penyimpangan, serta saling mengingatkan dalam kebaikan.
Namun, yang paling krusial adalah peran negara. Dalam Islam, negara tidak sekadar membuat regulasi parsial, tetapi menerapkan sistem yang menyeluruh. Negara berkewajiban:
• Menerapkan sistem pendidikan Islam yang membentuk kepribadian generasi.
• Mengontrol konten media agar hanya yang sesuai syariat yang boleh beredar.
• Memberikan sanksi tegas bagi penyebar konten merusak.
• Mengatur penggunaan teknologi, termasuk pembatasan usia dan durasi akses, sebagai bagian dari kebijakan (uslub) teknis.

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara memiliki visi besar untuk melahirkan generasi terbaik yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan moral. Generasi ini dipersiapkan menjadi pemimpin peradaban, bukan sekadar konsumen teknologi.

Media digital pun diarahkan menjadi sarana dakwah, edukasi, dan kemaslahatan umat, bukan alat perusak mental generasi. Negara memiliki komitmen kuat untuk melindungi rakyatnya dari segala bentuk kerusakan, termasuk yang bersumber dari dunia digital.

Pembatasan media sosial bagi anak dan pelajar memang merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, jika tidak disertai dengan pembenahan mendasar pada sistem nilai dan pembentukan kepribadian, maka kebijakan ini hanya menjadi solusi sementara. Islam menawarkan solusi yang lebih mendalam dan menyeluruh: membangun manusia yang bertakwa, keluarga yang kuat, masyarakat yang peduli, serta negara yang berkomitmen menjalankan syariat secara kaffah. Dengan demikian, teknologi tidak lagi menjadi ancaman, melainkan alat untuk meraih keberkahan dan kemuliaan umat.

Wallahu’alam bissawab.

Terkait: Media SosialOpini

TerkaitBerita

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

...

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Mei 2026

...

Berita Terkini

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan