• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 5 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja Migran

Cegah Pengiriman PMI Tak Sesuai Prosedural

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Juni 2023
di Pemprov Sulsel
Pemprov Sulsel Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja Migran

Clarissa Tanurahardja selaku Technical Officer UNDP Indonesia

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Meningkatnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri seperti Malaysia, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Terutama pengiriman PMI Unprosedural atau tidak sesuai aturan.

Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Nur Eny Yahya mengatakan pengiriman PMI unprosedural menjadi pintu masuk kasus kekerasan hingga masalah lainnya bagi pekerja.

Hal ini terungkap pada Fokus Grup Diskusi (FGD) Serikat Buruh Migran (SBMI) bekerjasama United Nations Development Programme (UNDP) di Fave Hotel Losari, Selasa (6/6/2023) .

Turut hadir Heri Supriyatno selaku Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Direktorat SUPD 4 Kemendagri, Wisnu Hartawan selaku penyusun bahan kebijakan Kementerian Dalam Negeri, Clarissa Tanurahardja selaku Technical Officer UNDP Indonesia dan Hariyanto selaku Ketua Umum SBMI.

BeritaTerkait

Andi Sudirman Melayat Prof Paturungi Parawansa, Mertua Gubernur Jatim Khofifah

Andi Sudirman Melayat Prof Paturungi Parawansa, Mertua Gubernur Jatim Khofifah

16 September 2025
Sinergi Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata

Sinergi Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata

2 Juli 2025
Iduladha 1446 H, Pemprov Sulsel Salurkan 26 Ekor Sapi Kurban Bagi Warga Kurang Mampu

Iduladha 1446 H, Pemprov Sulsel Salurkan 26 Ekor Sapi Kurban Bagi Warga Kurang Mampu

4 Juni 2025
Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo

Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo

22 Mei 2025

Menurut Nur Eny Yahya, angka PMI unprosedural ini sangat tinggi khususnya di Sulsel sehingga dipandang perlu adanya regulasi perlindungan buruh migran melalui kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Desa.

“Sehingga buruh migran dapat bekerja di luar negeri melalui prosedur dan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah,” kata Nur Eny.

Nur Eny menyebut, selama ini PMI unprosedural punya keinginan bekerja ke luar negeri sesuai aturan dari pemerintah, namun mereka mengeluh harus mengurus administrasi yang sangat berbelit-belit. Sebagian juga tak paham soal prosedur yang benar. Ditambah adanya iming – iming menarik dari para cukong pekerja luar negeri.

“Kami berharap melalui FGD ini, dapat menyusun dan melahirkan rekomendasi yang dapat memudahkan pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri melalui kemudahan layanan. Sehingga tak ada lagi kata buruh migran ke luar negeri tanpa izin dan pulang meminta perlindungan pemerintah,” paparnya.

Bersama DPRD Sulsel, kata Nur Eny Yahya, Pemprov Sulsel telah membuat Perda yang mengatur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah dibentuk Satgas TPPO. Diharapkan dengan adanya aturan dan satgas ini bisa mengurangi pengiriman PMI unprosedural.

Peneliti SBMI, Dios menambahkan, pemerintah telah mengatur perlindungan buruh migran melalui UU Nonor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia akan tetapi masih terdapat kendala dalam memaksimalkan perlindungan buruh migran seperti peraturan turunan UU No. 18 Tahun 2017 berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Perlu adanya regulasi turunan dari Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Desa terutama dalam hal penganggaran perlindungan PMI. Olehnya itu, kami melakukan FGD agar dapat mendorong regulasi hingga ke tingkat desa,”pungkasnya. (adv)

Terkait: Pemprov Sulsel

BeritaTerkait

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 November 2025

...

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Makassar–Bone Bersama Fly Jaya Airlines

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Makassar–Bone Bersama Fly Jaya Airlines

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 September 2025

...

Gubernur Sulsel dan Pangdam Takziah ke Rumah Duka Ojol Korban Pengeroyokan Demo di Makassar

Gubernur Sulsel dan Pangdam Takziah ke Rumah Duka Ojol Korban Pengeroyokan Demo di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 September 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi