PINRANG, PIJARNEWS. COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang resmi akan membuka pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
KPU RI telah mengambil sikap untuk pelaksanaan pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024 akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ketua KPU Pinrang Ali Jodding menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 714 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pilkada 2024 untuk mengajukan pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 19.929.
“Diangka 19 ribu suara sah. Misalnya, Demokrat diatas 20 ribu (suara sah) dengan perolehan tiga kursi,” jelas Ali Jodding,Senin 26/08/2024
Ali Jodding mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan MK sehingga untuk Pilkada Pinrang berpotensi pasangan bakal calon kepala daerah masih bertambah.
Menurut Ali Jodding putusan MK juga sangat sangat memudahkan orang untuk bertarung di Pilkada serentak 2024 ini.
“Masih bisa saja. Kita berhitung suara sah bukan lagi hitungan kursi. (Suara sah) 8,5 persen tidak sampai 10 persen. Bisa 11 calon,” ungkapnya.
Selain itu Ali Jodding juga menegaskan untuk pengurus Partai Politik yang ingin mengusung Calon Kepala Bupati dan Wakil Bupati Pinrang agar membuka akun aplikasi SILON KPU untuk mengapload berkas calon serta permohonan pembukaan akun silonkada.
“Waktux sangat singkat, pendftaran calon trakhir pada tanggal 29 agustus 2024. Mnrt laporan operator silon kpu, sampai detik ini, baru satu parpol yang sudah lakukan pembukaan akun silonkada,” tegasnya. (*)