PAREPARE,PIJARNEWS.COM–Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Hotel Continent Centrepoint Makassar, Rabu-Jumat.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Arief Eka Riyanto, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar, Kanim Kelas III Non TPI Palopo juga Rudenim Makassar.
Narasumber kegiatan tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, Inspektorat Jenderal Wilayah I dan JFT Pengadaan Barang dan Jasa Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto melalui Kasi Lalintalkim I Nyoman Arsila saat ditemui Selasa (19/7/2022) menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai komitmen Imigrasi untuk memberi layanan yang bersih dari gratifikasi, pungli dan KKN.
Untuk memberikan layanan yang bersih, Kakanim Parepare juga telah melakukan berbagai program. I Nyoman Arsila juga mengungkapkan, khususnya di imigrasi ada 3 tahapan, pertama lingkungan pengendalian pimpinan instansi pemerintah dan pegawai harus menciptakan dan memelihara dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perlakuan positif.
“Itu sudah diterapkan melalui pelaksanaan apel setiap pagi yang di pimpin kepala kantor, untuk terus mengingatkan kepada pegawai agar tetap meningkatkan integritas dan menghindari perbuatan tercela,” ujarnya.
Kedua lanjutnya penilaian resiko, dan yang ketiga Informasi dan komunikasi, yang dilakukan diberbagai platform baik buku paduan, situs internet, papan pengumuman, rekaman video, sepanduk, dan media.
Reporter : Andi Raul Sanapati Mahaiswa PPL Iain parepare