PINRANG, PIJARNEWS.COM — Seorang pemuda tanggung, AD diringkus Resmob Polres Pinrang gegara mencuri barang-barang kantor, Rabu 22 Februari. AD ternyata adalah anak lurah Manarang, Kabupaten Pinrang.
Saat diinterogasi petugas, dia mengaku mencuri barang di Kantor yang ayahnya pimpin, untuk dijual. Uangnya dia gunakan untuk berjudi online dan membeli sabu-sabu. “Saya pakai judi poker pak. Hasil curian saya itu juga saya jual, kalau menang judi saya pakai untuk sabu-sabu,” katanya.
Kapolres pinrang AKBP Leo Joko Triwibowo mengatakan pelaku sudah melakukan pencurian dengan rekan-rekanya di beberapa tempat. Dia mengatakan para pelaku di jerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Seorang rekan AD yang berperan sebagai penadah, juga diamankan. (jun/ris)