SIDRAP, PIJARNEWS.COM--Anda punya pertanyaan atau pengaduan seputar pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Sidrap? Tidak usah galau, manfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan.
Sebagai upaya peningkatan pelayanannya, DPMTSP Sidrap menempuh berbagai langkah. Salah satunya, membuka layanan pengaduan bagi para pemohon perizinan dan berkas lainnya.
“Seluruh informasi syarat-syarat pengurusan sudah tersaji, ada tertempel di dinding kantor. Kami juga menyiapkan layanan pengaduan jika ada pertanyaan dari pemohon,” ujar Kadis PMPTSP Sidrap, Ruli Dasananda di Kantornya, Senin (20/1/2020).
Ruli menjelaskan, saluran pengaduan tersebut menerima masukan baik itu berupa konfirmasi, klarisfikasi, kritik dan saran. Masukan selanjutnya direspons dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun jalur aduan tersebut, sambung Ruli, bisa dilakukan dengan bertemu langsung di ruangan khusus pengaduan, lewat call center, SMS, e-mail dan website DPMPTSP.
“Kami tidak alergi kritik, tapi diharapkan menggunakan saluran pengaduan supaya ada rekam jejak digitalnya,” kata Ruli.
Ruli juga mengungkap dalam hal pelayanan PTSP, seluruh pemohon memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hak pemohon mendapat layanan terbaik, sementara kewajibannya menyiapkan syarat-syarat yang diwajibkan.
“Sebaliknya Kami pun begitu. Kami wajib memberi pelayanan terbaik dan berhak meminta berkas-berkas pengurusan yang telah ditetapkan,” tegas Ruli.
Sementara itu, Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan PMPTSP Sidrap, Andi Darul Ihwan merinci saluran pengaduan yang disiapkan sebagai berikut:
* Call Center : 0811466355
* SMS : 085298888231
* E-mail :ptsp_sidrap@yahoo.com
* Website : http://si-idaperizinan.sidrapkab.go.id
* Pengaduan Langsung
Andi Darul juga mengutarakan, tahun 2019 lalu pihaknya menerima 582 pengaduan dengan rincian, 50 aduan langsung dan 532 aduan melalui call center. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna