Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Penipuan Berkedok Investasi, Keuntungan Berlipat dalam Waktu Singkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 September 2019
di Ajatappareng

BeritaTerkait

IPNU-IPPNU Parepare Cetak Kader Muda Lewat Makesta di MAN 2

IPNU-IPPNU Parepare Cetak Kader Muda Lewat Makesta di MAN 2

3 November 2026
Dari Benang Jadi Peluang Bisnis, Mahasiswa Kewirausahaan UMS Rappang Kembangkan Produk Rajut

Dari Benang Jadi Peluang Bisnis, Mahasiswa Kewirausahaan UMS Rappang Kembangkan Produk Rajut

26 Oktober 2026
Sudah Dua Tahun, Masjid Raya Parepare Rutin Bagikan 500 Porsi Makanan Tiap Jumat

Sudah Dua Tahun, Masjid Raya Parepare Rutin Bagikan 500 Porsi Makanan Tiap Jumat

23 Oktober 2026
Bupati Pinrang Serahkan Bantuan PPSE, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Bupati Pinrang Serahkan Bantuan PPSE, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

19 Oktober 2026

SIDRAP, PIJARNEWS.COM—Waspadalah jika Anda ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Boleh jadi itu penipuan berkedok investasi, alias investasi bodong.

Pesan tersebut disampaikan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah (TK SWID) Sulsel saat melaksanakan sosialisasi Cerdas Berinvestasi di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Rabu, 11 September 2019.

Sosialisasi dihadiri unsur forkopimda, OPD, para camat, kepala desa dan lurah lingkup Pemkab Sidrap.

Data TK SWID menunjukkan, dalam rentang 2007-2017 perkiraan kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp105,81 triliun.

“Ini menunjukkan dalam masyarakat marak penawaran investasi yang berpotensi merugikan dan perlu diwaspadai,” ujar Ahmad Murad, mewakili tim.

Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen dan Kemitraan Pemerintah Daerah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulampua itu mengungkap, pelaku memanfaatkan literasi keuangan masyarakat yang masih rendah dan iming-iming keuntungan besar.

Sementara Wakil Bupati Sidrap,  Mahmud Yusuf yang hadir membuka kegiatan mengatakan, di era digital banyak sekali tawaran arisan dan investasi online yang ditawarkan melalui jejaring media sosial.

“Bila tidak disikapi dengan baik bisa saja merugikan sehingga keuntungan yang diimpikan justru berujung buntung,” ujar Mahmud.

Untuk itu, Mahmud mengingatkan penting bagi siapapun untuk mengetahui bentuk-bentuk penipuan berkedok investasi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sidrap berhati-hati terhadap penawaran produk dan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi serta memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi,” pesan Mahmud.

Berikut Tips Mewasdai Investasi Ilegal:

* Klarifikasi legalitas badan hukum melalui Dinas Koperasi setempat atau link nik.depkop.go.id
* Pastikan perusahan investasi memiliki izin usaha, izin simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang
* Pastikan perusahaan investasi memiliki kantor atau tempat kegiatan usaha yang jelas.
* Perhatikan tingkat bunga yang ditawarkan dan bandingkan dengan lembaga kredibel.
* Lihat cara promosi koperasi perusahaan (sembunyi atau terbuka).
* Waspada janji keuntungan besar dan tidak wajar, sistem “member get member” atau berantai, serta tidak adanya barang dari investasi tersebut (hanya memutar uang investor). (rls/dmh)

Terkait: Pemkab Sidrap

Berita Terkait

Bupati Sidrap Tinjau Perbaikan Jalan Lorong Amparita

Bupati Sidrap Tinjau Perbaikan Jalan Lorong Amparita

Editor: Tohir Muhammad
31 Oktober 2026

...

PGRI Sidrap Bidik Nasional Usai Loloskan Perwakilan di Semua Tingkatan Lomba AGP Sulsel

PGRI Sidrap Bidik Nasional Usai Loloskan Perwakilan di Semua Tingkatan Lomba AGP Sulsel

Editor: Tohir Muhammad
31 Oktober 2026

...

Bunda PAUD Sidrap Gaungkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Sasar Anak Tak Sekolah

Bunda PAUD Sidrap Gaungkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Sasar Anak Tak Sekolah

Editor: Tohir Muhammad
30 Oktober 2026

...

Berita Populer

    Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

    © 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil

    © 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi