• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Penunjukan Sesuai Aturan, Pemkab Enrekang Bantah Plt Lurah Dobel Gaji dan Tunjangan

Editor: Tohir Muhammad
28 Januari 2021
di Ajatappareng
Penunjukan Sesuai Aturan, Pemkab Enrekang Bantah Plt Lurah Dobel Gaji dan Tunjangan

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Pemkab Enrekang melalui Kabid Humas Diskominfo dan Statistik Lubis Rahman, menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) Lurah sudah sesuai aturan.

Pelaksana tugas sebagaimana aturan yang ada tidak berhak mendapatkan dobel tunjangan apalagi dobel gaji. Hal ini disampaikan menyusul sebuah pemberitaan yang menyebut plt Lurah di Enrekang diduga mendapatkan pendapatan dobel.

Lubis menjelaskan, lurah yang dimaksud adalah Lurah Lewaja. Yang kemudian ditunjuk menjadi Plt di Kelurahan Puserren.

“Nah, sesuai aturan, plt itu tidak diberikan tunjangan. Jadi tidak dobel tunjangan apalagi gaji. Dimana-mana memang seperti itu. Tidak ada Plt yang menikmati dobel gaji,” jelas Lubis, (28/1/2021).

BeritaTerkait

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026
Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026

Plt itu, kata Lubis, hanya pakai surat perintah bukan surat keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan. Sementara besaran tunjangan hanya diatur pada SK pengangkatan dalam jabatan.

“Lalu bagaimana caranya bisa dikasih tunjangan apalagi gaji dobel?” kata dia.

“Jadi memang kita harus banyak-banyak membaca aturan dan memperluas wawasan sebelum mengomentari sesuatu. Semoga ini cukup jelas dan jadi pembelajaran,” tandas Lubis. (*)

Reporter : Armin

Terkait: GajiPemkab EnrekangPlt LurahTunjangan

BeritaTerkait

Akbar Ali Serahkan SK Pengangkatan ke 213 PPPK

Pemkot Parepare Bayar Gaji ASN Tepat Waktu Meski Bertepatan dengan Hari Libur

Editor: Tohir Muhammad
1 Desember 2024

...

Pemkot Parepare dan Pemkab Enrekang Kerja Sama Maksimalkan Jalur Kontainer

Editor: Tohir Muhammad
13 September 2024

...

Jokowi

Sah ! Gaji ASN, TNI-Polri Naik, Begini Rincian dan Besarannya

Editor: Tim Redaksi
31 Januari 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi