Foto: Yasser Latief
MAKASSAR, PIJARNEWS. COM— Pemprov Sulsel diminta mengintensifkan sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Meski sudah dirilis sejak 2016 silam, masih ada saja pemda kabupaten/kota yang mengabaikan PKE XIII.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD Pengembang Indonesia (PI) Sulsel Yasser Latief, disela Rapat Koordinasi Awal pendataan kebutuhan rumah ASN dan program BP2BT. Acara itu berlangsung di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemprov Sulsel, Selasa, 2 Oktober 2018.
“Di antara yang kami sampaikan, adalah meminta supaya pemprov mensosialisasikan secara intens Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2016,” kata Yasser.
Dalam PKE XIII ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyederhanakan jumlah dan waktu perizinan. Pemerintah bmenghapus atau mengurangi berbagai izin dan rekomendasi untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.
Dengan pengurangan tahapan itu, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.
“Namun faktanya, masih banyak pemerintah daerah yang mengabaikan dan tidak mau tahu tentang kebijakan itu,” tegas YL.
Yasser berharap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah lebih tegas mendorong daerah menerapkan penyederhanaan izin dan rekomendasi, sebagaimana perintah presiden.
Rapat koordinasi itu antara lain dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Andi Bakti Haruna dan jajaran, perwakilan bank, dan perwakilan asosiasi pengembang, termasuk dari DPD PI Sulsel. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna