PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Lagi-lagi peristiwa pernikahan anak di bawah umur kembali menghebohkan masyarakat di Sulawesi Selatan. Pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini ini, kini dialami oleh pasangan Diva Almagfira yang baru berusia 14 tahun, dan Muhamad Asnur Azis, yang kini baru berusia 16 tahun. Pernikahan kedua anak di bawah umur ini pun, ramai diperbincangkan warga dan sempat viral di sosial media.
Mempelai perempuan Diva Almagvira dan suaminya Muhamad Asnur Azis, dua tahun lebih muda dari suaminya. Orangtua mereka mengakui, jika pernikahan anaknya memang hasil perjodohan, tetapi bukan atas dasar paksaan melainkan memang saling menyukai.
Pernikahan pasangan pengantin muda ini pun sempat menghebohkan warga, terutama para tetangga mereka di Lariang Nyareng’e, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Pasalnya, kedua pasangan pengantin ini usianya masih sangat belia.
Menurut ibu kandung mempelai laki-laki, Nurdiana, anaknya melangsungkan akad nikah di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada hari Minggu kemarin (3/3/2019). Usai melangsungkan akad nikah, acara resepsinya pun kembali digelar di Lariang Nyareng’e, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare.
“Acara akad nikahnya dilangsungkan pada hari Minggu kemarin, setelah itu kami gelar resepsi,” jelasnya.
Nurdina melanjutkan, dirinya terpaksa menikahkan anak lelakinya dengan perempuan pujaannya, lantaran anaknya sudah menjalani hubungan kekasih selama tiga tahun, dan kerap bertemu secara diam-diam.
“Kami nikahkan mereka, karena menurut kami untuk menghindari perbuatan zina, apalagi hubungan mereka kan sudah lama, dan sering ketemu diam-diam. Jadi mending langsung dinikahkan.” Ujarnya.
Kendati sudah melangsungkan pernikahan, namun surat nikah dari Kantor Urusan Agama atau KUA setempat, belum diterbitkan karena ditolak, dan prosesnya masih ditangani oleh pihak Pengadilan Agama.
Editor: Abdillah.MS