PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kota Parepare menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan Ecology Fiscal Transfer. Itu ditandai dengan peluncuran resmi (launching) Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (Alake) oleh Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, Selasa (13/9/2022).
Peluncuran Alake ini sekaligus memperkuat agenda perubahan iklim menuju kota hijau bebas sampah Kota Parepare di Sulawesi Selatan, yang menjadi tema kegiatan.
Peluncuran secara luring berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam, Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad, The Asia Foundation, Alam Surya Putra, dan Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Sulsel, Syamsuddin Awing.
Sementara secara daring hadir menjadi penanggap, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Adriyanto PhD, Ketua Dewan Pengurus Apeksi, Bima Arya Sugiarto, Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Darmawan Bintang, hingga Direktur Indonesian Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini.
Wali Kota Taufan Pawe dalam pemaparannya mengungkapkan, pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan seperti Alake berguna bagi kehidupan ekosistem. “Karena itu kami memiliki roadmap yang jelas dalam mengganggarkan pagu indikatif wilayah, yang melahirkan alokasi anggaran kelurahan berbasis ekologi. Sama dengan TPP (tambahan penghasilan pegawai) yang memiliki tatanan dalam pengelolaan anggaran,” kata Taufan Pawe (TP).
Taufan Pawe menekankan, Pemkot Parepare memiliki komitmen tinggi untuk kelanjutan pagu indikatif wilayah (PIW). Apalagi dalam RAPBD mengacu pada KUA-PPAS secara transparan.
Insentif fiskal Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi ini merupakan program inovasi Pemkot Parepare. Yang di dalamnya ada Bank Sampah, dan hampir semua Kelurahan memiliki Bank Sampah aktif. Itu bernilai ekonomis bagi masyarakat. Karena kami bekerjasama dengan Pegadaian, jadi masyarakat yang menabung sampah bisa menukarnya dengan emas,” papar Taufan Pawe.
Hadirnya Bank Sampah ini juga membuat produksi sampah di Parepare menurun. Dari sebelumnya hampir 100 ton per hari, kini turun menjadi 76 ton per hari. “Itu karena berfungsinya Bank Sampah, dan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah,” ulas Taufan Pawe.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam Alake adalah ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Secara khusus Taufan Pawe memuji Forum Komunitas Hijau (FKH) Parepare, mitra Pemkot yang mengawal dan memastikan pembangunan di Parepare memenuhi ketentuan RTH. “Ada Pak Bakhtiar Syarifuddin (Ketua FKH), mitra Pemkot yang mengawal dan memastikan RTH sesuai ketentuan. Karena kadang ada pengembang yang membangun tidak sesuai ketentuan RTH 20 persen,” ungkap Taufan Pawe.
Taufan Pawe menegaskan, yang terpenting dalam Alake ini adalah optimalisasi persampahan dan ruang terbuka hijau, ditambah kesadaran masyarakat.
Secara umum, pagu indikatif wilayah Parepare tahun anggaran 2023 adalah senilai Rp7,318 miliar. Dari angka itu, dialokasikan 10 persen atau senilai Rp700 juta untuk Alake, yang terbagi untuk pengelolaan persampahan 5 persen dan RTH 5 persen.
Dalam Perwali PIW tentang Alake terdapat kriteria pengelolaan sampah dengan indikator penilaian yaitu setiap Kelurahan ada bank sampah, pengelolaan sampah, kelompok perempuan secara komunitas melakukan kegiatan pengelolaan sampah, serta sarana dan prasarana persampahan di Kelurahan.
Sementara kriteria RTH dengan indikator penilaian yaitu pembinaan dan pengelolaan RTH yang responsif gender, jumlah luasan RTH yang responsif gender, dan proporsi anggaran kegiatan Kelurahan yang mendukung RTH.
Direktur Pinus Sulsel, Syamsuddin Awing mengapresiasi komitmen kuat Pemkot dan DPRD Parepare dalam menghadirkan Alake. Itu menjadikan Alake di Parepare lokomotif percontohan nasional.
“Karena itu, dalam optimalisasi implementasi kebijakan Alake Kota Parepare perlu dilakukan diseminasi untuk mensosialisasikan Alake kepada seluruh stakeholder dan Pemerintah Kota se-Indonesia. Parepare yang pertama di Indonesia terapkan ecology fiscal transfer,” tegas Syamsuddin. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna