MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Langkah proaktif terus dilakukan PT Pertamina (Persero) guna mengurai antrean kendaraan di beberapa SPBU di wilayah Sulawesi. Seperti yang dilakukan sejak Sabtu (16/11/2019) lalu, Pihaknya telah menambah kuota penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 17,3 persen.
Namun, hal itu tidak mampu menghilangkan antrean di SPBU, pasalnya adanya konsumsi solar oleh pihak-pihak yang tidak sesuai Perpres 191 tahun 2014 yang sulit dicegah.
Hal itu disampaikan Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII, Hatim Ilwan, Senin (18/11/2019) dalam siaran persnya ke PIJARNEWS.
Menurutnya, pihaknya tak memungkiri masih adanya konsumsi solar oleh pihak-pihak yang tidak sesuai Perpres 191 tahun 2014 yang sulit dicegah seperti diinformasikan masyarakat.
“Dalam Perpres disebutkan kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah tidak diperbolehkan menggunakan solar subsidi namun kenyataannya berbeda dilapangkan,” ujarnya.
Oleh karenanya, tambah Hatim, pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengkonsumsi solar sesuai peruntukan.
“Dukungan dari Pemerintah Daerah, aparat keamanan dan masyarakat luas pun diharapkan guna sama-sama mengawasi agar solar dikonsumsi oleh pihak sesuai peruntukan,” ujar Hatim.
Diberitakan sebelumnya, Pertamina MOR VII Branch Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulseltra) sudah menambah penyaluran Solar sebanyak 17,3 persen, dari 1,5 juta liter menjadi 1,8 juta liter per harinya. (*)
Reporter : Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar