PAREPARE, PIJARNEWS.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare kembali menggelar rapat paripurna Hasil Reses Anggota DPRD dan Perubahan Tata tertib DPRD diikuti oleh seluruh anggota DPRD Parepare dan pansus penyesuaian tata tertib.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat Paripurna lantai tiga Kantor DPRD Kota Parepare Rabu, 19 September 2018. Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir beserta Wakil Ketua I, Muhammad Rahmat Sjamsu Alam hadir dalam rapat tersebut.
“Dengan mengucapkan bismilahirahmanirahim saya membuka pembahasan rencana peraturan DPRD, kode etik dan Tata Bahasa,” ujar Rahmat selaku pemimpin rapat.
“Ini tata tertib kita lakukan perubahan karena didasari dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan pedoman tata tertib DPRD,” ungkap Kaharuddin saat ditemui Pijarnews.
Ia juga menjelaskan tidak terlalu banyak hal yang berubah, tapi ada beberapa perubahan-perubahan yang sangat berbeda dengan yang lalu. Hal tersebut kemudian coba di sesuaikan.
Kebijakan tata tertib tersebut memiliki beberapa perubahan misalnya, pada waktu lalu tidak ada aturan tentang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sementara saat ini sudah ada di dalamnya, namun itu berlaku jika terjadi kekosongan.
“Bukan pilkada, kalau terjadi kekosongan maka DPRD punya kewenangan untuk melakukan pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” tambahnya.
Selanjutnya PP Nomor 12 Tahun 2018 memang memberi waktu semua DPRD seluruh Indonesia untuk segera ditindak lanjuti. DPRD Parepare sendiri ketika hal ini selesai, akan menetapkan di tanggal 26 September mendatang dalam rapat paripurna. (*)
Reporter : Hamdan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna