PINRANG, PIJARNEWS. COM–Penjabat (Pj) Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M., memimpin langsung rapat koordinasi terkait tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ mengenai penundaan penyaluran bantuan sosial. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang pada Jumat (22/11/2024).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Ahmadi Akil menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan implementasi surat edaran tersebut berjalan dengan lancar.
“Langkah ini penting untuk menjamin netralitas dan integritas menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pekan depan,” ujar Pj. Bupati Ahmadi Akil.
Ia juga mengingatkan bahwa bantuan sosial tidak boleh disalahgunakan sebagai alat kampanye dalam momentum demokrasi. “Kabupaten Pinrang merupakan daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, kita harus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab, agar pelaksanaan demokrasi dapat berlangsung sukses dan kondusif,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Pinrang turut hadir dan memberikan pandangannya mengenai langkah-langkah strategis untuk memastikan Pilkada bebas dari pelanggaran.
Pj. Bupati Ahmadi Akil berharap semua pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas sesuai instruksi dan menjaga suasana agar tetap aman dan terkendali. “Kepada seluruh perangkat pemerintah, saya tekankan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan tugas dengan baik. Mari kita jadikan momentum ini untuk menunjukkan komitmen kita dalam menjaga marwah demokrasi,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Pinrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, sejumlah Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, serta pihak terkait lainnya.