PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang ketahuan dan terbukti bermain judi online (Judol).
Akbar Ali bahkan menginstruksikan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaporkan jika ada anggotanya yang melakukan praktik judol.
“Kita berikan penekanan, saya minta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk memantau, memonitor dan memberikan sanksi bilamana ada ASN yang melakukan judi online,” ucap Akbar Ali ke Pijarnews.com, Ahad (21/7/2024).
“Jika ada yang terbukti. Saya juga minta Inspektorat langsung melaksanakan investigasi, dan kalau memang terbukti kita akan sampaikan pada tim hukuman disiplin untuk diberikan hukum tegas,” pungkasnya.
Akbar Ali menegaskan larangan judi online ini sudah menjadi intruksi pemerintah sehingga pemerintah daerah harus turut andil memberantas judol dilingkup SN.
“Karena ini sudah perintah dari atasan juga dalam hal ini bapak Presiden,” tutupnya.
Seperti yang diketahui, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat judi dalam jaringan atau online.
“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 19 Juni lalu.
Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.
“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya. (Ink)