MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Tim penyidik Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel berjanji gelar perkara berikutnya akan menetapkan tersangka pada kasus Ketapang dan UKM Pemkot Makassar.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. Menurutnya, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan kerajinan lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UKM dan kasus dugaan korupsi pengadaan pohon Ketapang Kencana oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, akan segera menetapkan tersangka.
“Pasti ini akan ada tersangka karena sudah ada lidik. Nanti rencana besok (Sabtu 6 Januari) penyidik akan melakukan gelar perkara lagi untuk menentukan tersangka antara Ketapang dan UMKM,” jelasnya usai rilis di Mapolda Sulsel, Jumat (5/1). (ang/asw)