SULBAR, PIJARNEWS.COM — Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Wisnu didampingi Kabid Humas AKBP Mashura, SH dalam press conference, Kamis pagi, 12 Juli 2018 di Aula Mapolda menyebutkan hasil gelar perkara penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bahan dan alat peraga kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar tahun 2017.
Seperti dilansir laman tribratanewspoldasulbar, berdasarkan hasil pemeriksaan 16 saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi APK yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulbar Nomor : SR-126/PW32/5/2018 tanggal 30 Mei 2018, menyebutkan kerugian negara sebanyak Rp.2.476.362.887,83 (Dua Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh koma Delapan Puluh Tiga Rupiah).
Di hadapan wartawan, Dirkrimsus Polda Sulbar juga menyebutkan penyidikan tersebut dimulai sejak tanggal 31 Januari 2017 sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/04/I/2017/Direskrimsus tanggal 31 Januari 2017 dan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/16/I/2017/SPKT Sulbar tanggal 31 Januari 2017 serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 Juli 2018.
Adapun modus yang dilakukan adalah adanya kemahalan harga (mark-up) dimana dalam perkara tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.
Selanjutnya penyidik Dirkrimsus menetapkan tersangka atas nama ARS jabatan Sekretaris KPU Provinsi Sulbar/ KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) terkait kasus yang dimaksud.
Atas perbuatan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) berdasarkan Pasal 2 Ayat (1).
Kabid Humas AKBP Mashura mengatakan pengungkapan dan penanganan kasus tersebut merupakan upaya Polri yang secara serius memberantas segala bentuk korupsi tanpa memandang siapa orangnya demi menegakkan hukum secara profesional.
“Kami juga mengajak para wartawan agar terus mengawal dan memberitakan kegiatan faktual yang ada demi mencerdaskan masayarat,” imbaunya. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna