TANGERANG, PIJARNEWS. COM–Polisi memastikan bahwa kondisi di sekitar Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini dalam keadaan kondusif setelah terjadi pengrusakan terhadap truk-truk tanah sebagai buntut dari kecelakaan yang terjadi pada Kamis (7/11/2024) lalu.
Namun, beredar video yang diduga bertujuan memprovokasi tentang pengrusakan truk di salah satu SPBU di Salembaran Jaya, Kosambi, pada Sabtu (9/11/2024). Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, peristiwa tersebut ternyata terjadi pada hari yang sama, yakni Kamis (7/11/2024), bukan pada hari yang tercantum dalam narasi yang beredar di dua grup WhatsApp (WA) di daerah setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas oknum-oknum yang menyebarkan informasi provokatif yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat.
“Kami pastikan bahwa video pengrusakan truk yang terjadi di SPBU tersebut berlangsung pada hari yang sama, Kamis (7/11), bukan hari ini sebagaimana yang beredar di dua grup WhatsApp tersebut,” kata Kapolres pada Ahad (10/11/2024).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyebar video dan narasi tidak benar tersebut. Kedua oknum tersebut, berinisial D (43) dan M (41), kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas upaya provokasi yang berpotensi memperkeruh situasi. Dua orang terduga penyebar video dan narasi yang tidak benar ini tengah diperiksa,” kata Kombes Zain.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menerima dan menyebarkan berita. Ia mengingatkan untuk selalu memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum dibagikan. “Saring sebelum sharing. Jika ada pertanyaan atau informasi yang perlu diklarifikasi, masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau menghubungi layanan pengaduan di nomor WhatsApp 082211110110 atau Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Zain juga menjelaskan bahwa, dalam pertemuan antara Forkopimda Kabupaten Tangerang, keluarga korban, dan tokoh masyarakat Kosambi, telah disepakati bahwa tidak ada aktivitas truk tanah selama tiga hari, mulai tanggal 8 hingga 11 November 2024.
“Berdasarkan kesepakatan tersebut, selama tiga hari ke depan, truk tanah tidak akan beroperasi untuk memberikan waktu agar situasi benar-benar kondusif. Kami bersama Dishub Kota dan Kabupaten Tangerang, TNI, serta Satpol PP akan mendirikan pos pantau gabungan di 8 titik untuk mengawasi pelaksanaan larangan tersebut. Kami akan menindak tegas truk yang melanggar, dan mengawal usulan agar Peraturan Bupati (Perbup) ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional,” pungkas Zain.