PINRANG, PIJARNEWS.COM – Kasus Penamparan Pelajar SMA Negeri 9, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang berbuntut panjang, Polisi kini memeriksa Pelaku penamparan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, kasus tersebut kini tengah ditanganu unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). ” Kasusnya dalam tahap penyelidikan,” kata dia di ruang kerjanya, Senin (16/05/2022)
Muhalis mengatakan, penyidik mengamankan SI, pelajar yang menampar kekasihnya di dalam kelas 10 SMA Negeri 9. Terduga pelaku kata Muhalis terancam dijerat pasal 80 junto pasal 76C Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
Sementara itu, koordinator P2TP2A Pinrang Andi Bahtiar Tombong, Mengatakan, P2TP2A akan memberikan pendampingan baik kepada pelaku maupun korban.
“Karena yang berkasus ini masih dibawah umur semuanya,” katanya.
Meski kata Bahtiar, tindakan yang dilakukan Pelaku diluar batas kewajaran. “Tapi karena anak dibawah umur, maka miliki hak untuk mendapatkan pendampingan,” ujar Bahtiar.
Artinya lanjutnya, pendampingan yang diberikan sesuai prosedur yang ada. ” Untuk itu, kami akan berkordinasi dengan PPA Polres Pinrang,” tambahnya.
Kasus penamparan pelajar ini mencuat setelah Vidionya viral di media sosial.
Peristiwa itu diduga dipicu persoalan mis komunikasi antara pelaku dan korban.
Penulis : Faizal Lupphy