PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung, Kota Parepare menangkap seorang pria yang diduga mencuri dengan cara membobol konter Handphone (HP) menggunakan obeng. Modusnya, pelaku membobol dinding samping konter yang terbuat dari tripleks dan menggasak semua isi konter milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
Kapolsek Ujung, Kompol Muhabar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 31 Oktober 2019 lalu. Hanya berselang 5 hari, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pancasila, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung Kota Parepare.
” Alhamdulillah, Pak Kanit bersama anggota reserse dan intel bekerjasama dapat mengungkap kasus ini hanya dalam waktu lima hari,” ujar Kompol Muhabar, Selasa (5/11/2019).
Muhabar menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi penjualan kartu yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku menjual hasil curiannya kepada seorang pembeli. Kemudian pembeli kartu tersebut melakukan pengecekan ke konter yang telah dibobol oleh pelaku. Alhasil, pemilih konter mendapati bahwa kartu tersebut adalah kartu jualannya.
“Pemilik kemudian berkoordinasi dengan kepolisian sebagai penyelidikan dan penyidikan. Kemudian tim bekerja cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku radius kurang lebih 500 meter dari tempat kejadian perkara. Dari hasil informasi dan jejak penyelidikan hingga penangkapan, terbukti bahwa pelakunya berinisial DV dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa 9 unit ponsel genggam, puluhan aksesoris HP berupa tempered Glass atau anti gores dan kabel cas, power bank, Juga puluhan kartu perdana berbagai merek. “Pelaku ditangkap saat sedang menjual hasil curiannya. Tidak ada perlawanan saat ditangkap karena barang bukti sudah lengkap,” kata Muhabar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Muhabar, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Alfiansyah Anwar