PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Kepemilikan barang haram jenis sabu dalam paket 11 bal, berisi 11 Kilogram mulai terkuak. Jajaran Kepolisian Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pembawa sabu dari Kalimantan ke Parepare.
Terduga pelaku berhasil diringkus usai dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua buruh pelabuhan yang mengangkut dua ember cat yang ternyata berisi 11 kg sabu.
“Kami berhasil menangkap lelaki M Ihwan Amir, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, Iptu Syukri Abdullah, Rabu (27/07/2022).
M Ihwan Amir kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk dilakukan introgasi mendalam. Penangkapan terduga pemilik barang haram itu dipimpin Kapolsek KPN IPTU Sukri Abdullah dan berlangsung sehari setelah usai penggagalan sabu-sabu 11 Kilogram di Pelabuhan Parepare.
“Setelah melakukan interogasi lebih dalam kepada kedua buruh pelabuhan, kami mengumpulkan alat bukti kemudian kami melakukan pengejaran ke Kabupaten Bone,” terang Sukri.
Selain sabu-sabu 11 Kilogram, Polisi juga menyita 3 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 2.100.000.