PINRANG, PIJARNEWS.COM–Polres Pinrang menetapkan SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan Santriwati wati di sebuah pondok pesantren, penetapan itu dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi.
“Setelah melakukan serangkain tahapan tahapan, kami tetapkan SM menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi saat jumpa pers, Senin (8/11/2021).
Tersangka SM juga telah di panggil untuk dilakukan pemeriksaan, hanya saja tidak hadir dengan alasan sakit.
“Akan dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis (11 Oktober),” paparnya.
Sementara modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan memanggil korban dengan dalih menanyakan hapalan mereka.
“Jadi mereka ditanya hapalan dan diiming-imingi nilai bisa dibijaki,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E dengan ancama hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau dengan dendan Rp5 miliar.