• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 9 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polres Enrekang Sita 20 Ton Garam Tanpa Yodium

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
21 September 2017
di Sulselbar

Berita Terkait

Hendak Lari, Polres Enrekang Bekuk Terduga Pencuri 107 gram Emas

3 PJU dan 3 Kapolsek di Polres Enrekang Resmi Berganti

Hari Bhayangkara Ke 75, Ketua Nasdem Enrekang Apresiasi Kinerja Polres Enrekang

Polres Enrekang Salurkan Zakat Lewat Baznas

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Satgas Pangan Polres Enrekang mengamankan 20 ton garam konsumsi tidak beryodium dari seorang bernama Muh. Yusuf Kotjang (MYK). MYK adalah pemilik dari gudang pengemasan garam bernama Usaha Marjudi beralamat Kelurahan Buntu Juppandang, Enrekang.
“Jadi, MYK mengemas garam tidak beryodium ini kedalam kantong plastik Garam Sehat Beryodium. Garam ini kemudian diecerkan di pasar Sentral Enrekang,” kata Kasatreskrim Polres Enrekang, AKP. Abd. Haris Nikolous yang memimpin Tim Satgas Pangan ketika mengamankan garam ini.
Dalam press releasenya, (Rabu, 20/9), AKP Haris menjelaskan penangkapan ini berawal ketika tim Satgas Pangan melihat sebuah mobik truk terparkir didepan rumah milik MYK pada hari Rabu, 13/9 lalu. Setelah dicek ternyata isinya 9 ton garam tidak beryodium yang didalam 180 karung. Tim Satgas kemudian memeriksa isi dari gudang Usaha Marjudi, dan ditemukan 11 ton lagi.
“Garam ini didapat dari petani Tambak dari Desa Citoang, Takalar yang diantarkan oleh Zainuddin kepada MYK untuk dikemas lalu dipasarkan,” ujar AKP Haris.
AKP Haris menjelaskan, usaha memperjualbelikan garam konsumsi tidak beryodium merupakan tindak pidana, yang menyalahi UU RI No. 8 tahun 1999, Pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. (tto)
Terkait: Polres Enrekang

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan