SIDRAP, PIJARNEWS.COM –– Polres Sidrap menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Watang Pulu, Jumat malam, 5 Oktober 2018.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi didampingi perwira jajaran Polres Sidrap yang turut dalam kegiatan operasi itu. Diantaranya, Kasat Sabhara IPTU M. Irzal dan Kasi Propam AIPTU Huser. Razia itu berhasil membongkar sejumlah penyakit masyarakat (Pekat).
AKP Badollahi melaporkan Operasi yang dimulai pada Pukul 23.40 Wita hingga pukul 03.00 wita dini hari, mendatangi sejumlah titik.
“Sekitar 4 jam kami melakukan giat cipta kondisi di sejumlah titik di wilayah kecamatan Watang Pulu, dan menemukan pelanggaran mulai dari aktivitas perjudian, prostitusi, penggunaan narkoba hingga pelaku Sobis,” ungkapnya.
Pertama Warkop milik lelaki berinisial WO di Kampung Baru Mattirotasi, polisi tahan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Gowa inisial DN dan NH dari Pinrang didapati bersama barang bukti 16 kondom.
Tak sampai disitu saja, saat polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil Dump Truck yang dikemudikan WO, polisi menyita Narkotika Jenis Sabu sebanyak sebelas sachet dan ratusan sachet kosong, namun WO tidak berada ditempat, diduga melarikan diri sebelum penggeledahan.
Selanjutnya polisi kemudian melakukan penggeledahan di Kios BR, disana petugas menyita rekapan nomor togel, serta menggelandang tiga PSK, masing-masing inisial AS asal Makassar, AN asal Toraja dan RS asal Barru.
Operasi kemudian berlanjut pada Pukul 00.45 Wita. Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kios FN dengan pemilik berinisial AJ.
Di halaman depan kios itu, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku Sobis (penipuan) dengan modus mengedarkan foto bugil dengan imbalan pulsa melalui akun palsu facebook, keduanya berinisial AS dan RL asal Datae Kecamatam Watangpulu.
Bergeser dari kios FH operasi berlanjut di Rumah Karaoke VL milik AN, polisi menggeledah sedikitnya 25 pengunjung dan 20 wanita pelayan karaoke. Polisi terpaksa bertindak demikian dikarenakan operasi hiburan itu melewati batas waktu dan jual minum-minuman keras beralkohol tanpa izin.
Lalu, Pukul 02.00 Wita mendatangi Karaoke SY di Kampung Bojoe Kelurahan Arawa dengan pemilik berinisial AM, polisi melakukan penggeledahan pengunjung dan pelayan.
Operasi berakhir pada Pukul 03.00 Wita bertempat di Cafe LT, Kampung Bojoe Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu. Cafe milik WM digeledah, alasannya sama, beroperasi di atas batas waktu yang ditolerir.
Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan mengapresiasi hasil operasi cipkon 2018 itu. Dia menegaskan operasi itu akan terus dilakukan dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Sidrap. (*)
Penulis : Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar