SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Eksekusi pengosongan objek sebidang tanah yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Kamis (09/02/2023).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K yang memimpin langsung pengamanan mengatakan, eksekusi pengosongan objek sebidang tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN).
“Kami Polri bersama Ketua PN Sidrap dan jajarannya hari ini melaksanakan tugas melakukan eksekusi. Kami sebagai pihak keamanan memback up PN Sidrap dalam rangka melaksanakan eksekusi ini,” katanya.
Objek yang dieksekusi tersebut berupa satu unit bangunan counter Hp dan satu unit gubuk. Eksekusi dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Sementara Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah. SH, mengungkapkan personil yang dipersiapkan dari Polres Sidrap berjumlah 71 personil dan 1 Peleton Batalyon B Pelopor Brimob Pare-pare berjumlah 30 personil sehingga total keseluruhan dalam pengamanan eksekusi ini sekitar 101 personel.
“Alhamdulillah, eksekusi pengosongan sebidang tanah ini berjalan kondusif dan aman,” tutupnya. (*)