PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Usai melihat aduan warga melalui akun Instagram humaspolresparepare dari akun @K_toang bahwa ada ODGJ yang kerap meresahkan warga di Jalan H.A.M. Arsyad Kelurahan Wt. Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Polsek Soreang, Polres Parepare dengan instansi terkait bergerak merespon aduan tersebut dengan mendatangi lokasi aduan warga dan meringkus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut, Ahad (26/02/2023).
Kapolsek Soreang AKP H Muhammad Amin mengatakan, berdasarkan informasi warga, ODGJ tersebut meresahkan warga, dengan mengancam warga menggunakan sajam.
“ODGJ yang kerap meresahkan warga setempat dengan menggunakan sajam utamanya terhadap konsumen dan karyawan mini market dengan melakukan pengancaman menggunakan sajam berupa parang dan pisau yang ada di kendaraan R3 (Becak) milik ODGJ tersebut,” ujar AKP Muh Amin Saat memimpin kegiatan tersebut.
Selain mengamankan ODGJ tersebut petugas juga mengamankan barang bukti sajam berupa parang dan pisau serta becak milik ODGJ tersebut ke Mapolsek Soreang,
“Barang Bukti sudah kita amankan untuk ODGJ sendiri diamankan di Kantor Dinas Sosial Kota Parepare,” pungkasnya.(rls)