JAKARTA — Kementerian Pemuda dan Olahraga menetapkan aturan baru terkait pakaian Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional. Kebijakan tersebut mengatur soal Paskibraka putri yang saat ini mengenakan rok akan diganti dengan celana panjang.
Aturan ini lantas menuai pro dan kontra di masyarakat. Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni’am Sholeh mencoba meluruskan aturan penggunaan celana panjang untuk Paskibraka putri tersebut.
Ni’am menjelaskan, Kemenpora bersama pihak-pihak terkait mengadakan rapat sebelum Diklat Paskibraka 2019. Saat itu, berbagai pembahasan dilakukan antara lain pelaksanaan pelatihan, pendidikan, hingga waktu bertugas. Salah satu pembahasannya juga terkait seragam anggota Paskibraka Nasional putri.
“Yang peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan Diklat Paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres (Peraturan Presiden) yang baru,” kata Ni’am dalam keterangan persnya yang dikutip dari kumparan.com, Senin (29/7).
Ia mengungkapkan pembahasan soal seragam ini berdasarkan evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya. Ni’am menyebut pernah ada seragam Paskibraka yang kelonggaran hingga ngepas di badan. Ia ingin seluruh persiapan dilakukan dengan baik dan sempurna, termasuk soal seragam.
“Mulai dari aspek persiapan baris-berbaris sampai uniform. Harus sempurna. Saya sebagai penanggung jawab program maunya perfect. Hal ini juga menjadi konsen Pak Kasetpres. Beliau sangat detail dan teliti. Saya harus mengimbangi dengan upaya maksimal,” jelas dia.
“Dan harus melakukan koordinasi agar diperoleh pertimbangan yang utuh dari seluruh pihak. Saat itulah diinformasikan dari Garnisun kemungkinan penggunaan celana panjang bagi yang putri. Dan ini juga sudah berjalan di TNI/POLRI,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait penggunaan celana untuk perempuan, Ni’am mengacu pada Perpres Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Penggunaan rok atau celana untuk upacara bendera dalam acara resmi tercantum pada pasal 4 ayat (1) poin b yang berbunyi: “PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.”
“Perpres ini diundangkan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru,” ujar Ni’am.
Aturan yang memungkinkan personel perempuan menggunakan celana panjang untuk upacara juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakaian Dinas. Juga dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam.
Ni’am berharap penjelasannya ini bisa menepis spekulasi dan rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok, yang belum paham terkait penggunaan celana panjang.
“Kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan, yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak ujug-ujug. Apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam. Kita bekerja siang malam bersama peserta untuk tugas negara,” tuturnya.
Terkait kritikan dan cibiran dari netizen, ia memakluminya. Bahkan, Ni’am mengajak seluruh masyarakat untuk paham aturan dan mendukung 68 anggota Paskibraka Nasional 2019 yang tengah menjalani pelatihan di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON) Cibubur.
“Dengan penjelasan ini idealnya bisa memahami. Ayo kita dukung persiapan Diklat Paskibraka agar dapat menjalankan tugas secara sempurna. Jangan ganggu dengan isu-isu yang kontraproduktif,” tutup Ni’am. (kmp/alf)
Sumber : kumparandotcom