MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mengharuskan calon pengantin di Sulsel melakukan tes urin.
Keharusan itu dibuat berdasarkan program menantu bersih dari narkoba (Bersinar) yang menganjurkan calon pengantin melakukan tes urin terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Sulsel, Erwan Tri Sulistiyo, saat diwawancarai via telepon, Kamis (18/8/2022).
Erwan, menjelaskan gerakan tersebut dilakukan di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel dengan mewajibkan calon pengantin untuk melakukan tes urin.
Adapun prosedur yang harus dilakukan lanjut Erwan yakni, calon pengantin harus mengambil surat pengantar dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) di Desa atau Kelurahan.
“Jadi gerakan ini seluruh 24 Kabupaten/Kota jadi ketika ada calon pengantin dia akan menghubungi KUA dari desa pengantar ke KUA,” jelas Erwan.
Setelah itu lanjutnya, calon pengantin kemudian dianjurkan ke puskesmas setempat melakukan tes urin.
Disampaing itu katanya, selain dari pemeriksaan urin juga dilakukan pemeriksaan kesehatan lainya seperti HIV, Narkoba dan Hepatitis serta screening kesehatan lainnya.
“Pemeriksaan kesehatan tentu bukan hanya untuk narkoba, apa yang bisa dilakukan puskesmas itu dia lakukan. Misalnya juga untuk pemeriksaan HIV-nya, Hepatitis nya juga bisa dilakukan. Termasuk juga untuk pemeriksaan screening kesehatan lainnya,” ungkapnya.
Adapun sistem pemerikaan juga dilakukan dengan cara memberikan kuisioner melalui Aksis.
“Jadi kalau misalnya screening untuk narkoba itu pertama itu mereka akan ditanya melalui kuisioner, namanya Aksis. Dari situ nanti akan dilakukan pertanyaan berdasarkan daftar pertanyaan di Aksis itu,” terangnya.
Sementara itu Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi kepada pihak terkait.
Selain itu Sudirman menerangkan, program tersebut sementara dalam tahap proses pelaksanaan.
“Kita sudah koordinasi sekarang sudah tahap pelaksanaan,” ujar Sudirman, saat diwawancarai media usai pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Kelas 1 Kota Makassar, Rabu (17/8/2022).
Ia juga mengatakan bahwa anggaran program tersebut sudah disediakan.
“Anggaran nya sudah ada dan sudah dijalankan, paling tidak itu tidak menghalangi untuk proses mau menikah,” tutupnya. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna












