PINRANG, PIJARNEWS.COM — Pengadilan Tipikor Makassar mengeksekusi kasus proyek fiktif di Kantor Kemenag Pinrang. Proyek itu aalah pengadaan komputer dan alat peraga senilai Rp102 juta, yang tidak pernah terealisasi, padahal anggarannya cair 100 persen.
Kasus itu bergulir sejak 2013 lalu, dengan terpidana Kepala MAN Pinrang H. Abbas. Dia divonis 1 tahun penjara. “Karena tidak ada upaya hukum lainnya setelah vonis, makanya terpidana langsung ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Pinrang Ahmad Attamimi, Jumat 15/9.
H. Abbas dijerat pasal 3 junto pasal 18 undang Undang Nomor 20 tahun 2001 dan pasal 55 ayat 1 (1) ” Dalam persidangan, tervonis mengakui semua perbuatannya.
Proyek pengadaan tersebut senilai Rp100 juta lebih untuk pembelian 8 unit monitor LED, 8 Unit CPU, 5 unit proyektor, 5 unit infokus dan satu printer.
“Setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, barulah barang-barang tersebut diadakan. Namun terlambat, prosesnya tetap lanjut,” tegas Ahmad. (fzn/ris)