SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Dengan membawa poster dan spanduk, puluhan warga dari keluarga besar H.Genda melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, Rabu (17/5/2023).
Dalam poster tersebut tertulis berantas mafia tanah di Sidrap, tangkap mafia tanah sekarang juga. Sementara untuk sepanduk pengunjuk rasa menulis Sertipikat Asli tapi Palsu perlu diwaspadai, orang sudah mati dipalsukan tanda tangan dan cap jempolnya buat sertifikat nomor 2882.
Sehingga para pengunjuk rasa tersebut mendesak kepolisian Polres Sidrap untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan segera menetapkan tersangka dan otak yang diduga bagian dari mafia tanah di Sidrap.
“Kami sudah laporkan tindak pidananya ke kepolisian Polres Sidrap,” ujar Kuasa hukum H.Genda, Lemens Kodongan.
“Kami unjuk rasa di BPN, karena kami melihat adanya ketidak Adilan pada H.Genda,” kata Aktivis gerakan pemberantasan mafia tanah yang akrab disapa Leko dalam orasinya.
Leko menduga di BPN Sidrap ada oknum yang menjadi mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum kelurahan. Leko mengatakan H.Genda telah berjuang puluhan tahun namun belum mendapatkan haknya.
Dipengadilan kata dia, H.Genda menang oleh putusan hakim tingkat pertama hingga di MA, namun di tingkat PK, H.Genda kalah, sehingga Leko menduga ada permainan dalam putusan tersebut.
“Kami punya bukti juga terkait oknum yang kami duga menjadi mafia tanah, dan kami telah laporkan, sehingga kami meminta kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, agar kasus ini terang benderang,” ucapnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Badan Pertanahan Sidrap Moh. Iqbal mengatakan terkait aksi unjuk rasa tersebut pihaknya menunggu proses hukum yang berjalan di kepolisian.
“Mafia itukan ada pidananya, dan itu di kepolisian, jika ada temuan tentu ada tindak lanjutnya, misalnya pemecatan itu juga ada prosesnya, tentu kita tindak lanjuti dan tidak menutupi itu,” ujarnya disela-sela menemui para pengunjuk rasa.
Sementara kasus dugaan mafia tanah tersebut merupakan buntut dari kasus sengketa tanah seluas kurang lebih satu hektar di kelurahan Sidenreng, Sidrap.
Aksi berjalan aman dan lancar, dan di bawah pengawalan kepolisian Polres Sidrap.