PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Ruang Aman Perempuan Parepare (RAPER) menyoroti penanganan kasus oknum guru SMK di Parepare yang diduga mencabuli 3 siswanya pada, 19 Agustus 2022 lalu dan terlapor 13 Januari 2023.
Founder RAPER yang juga Ketua KOPRI Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Parepare, Ismayanti menilai penanganan kasusnya lamban.
“Kurang lebih setengah tahun kejadian tersebut namun penanganan kasus belum kunjung diselesaikan,” kata Isma sapaan akrabnya, kepada Pijarnews.com, Kamis (30/3/2023).
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar mengaku juga telah melakukan konfirmasi ke kepolisian dan menyebutkan bahwa berkas perkara belum lengkap sehingga dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. “Sampai saat ini belum di P-21 kan,” ungkap Isma.
Konfirmasi juga dilakukan Isma ke Pihak Kejari Parepare yang juga menyebutkan bahwa berkas perkara masih ada yang harus lengkapi.
Namun, kata Isma, secara implisit berkas perkara seperti adanya saksi, bukti psikologi klinis sebenarnya sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti, karena berdasarkan UU TPKS pasal 24 ayat 2 dan 3 bukti elektronik dan bukti surat pemeriksaan sudah dianggap sebagai bukti sah.
“Semestinya pihak kejaksaan telah melakukan P21 dan masuk tahap berikutnya,” ujarnya.
Menurut Alumni IAIN Parepare itu kasus tersebut sebaiknya diprioritaskan dalam penanganan, karena dalam undang-undang RI Nomor 35 tahun 2013 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan Anak Pasal 59 ayat 2 point (d) Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
“Dalam undang-udang tersebut seharusnya pihak kepolisian, pihak kejakasaan dan seluruh stakeholder seharusnya bersinegritas dalam menuntaskan kasus kekerasan, pelecehan dan pencabulan yang merupakan _big issue_ yang harus di tuntas bersama,” jelasnya. (why)