• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Reklame Rokok Tak Berizin Ditemukan Wabup Sidrap Saat Gelar Sidak

Editor: Abdillah MS
3 Mei 2019
di Ajatappareng, Sulselbar
Reklame Rokok Tak Berizin Ditemukan Wabup Sidrap Saat Gelar Sidak

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Sebuah reklame rokok yang terpasang di depan SMKN 2 Sidrap, Kecamatan Panca Rijang diturunkan Satpol PP Sidrap, Jumat (3/5/2019). Reklame tersebut bermasalah karena tidak mengantongi izin resmi dan terpasang di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penurunan dilaksanakan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf didampingi Kasatpol PP dan Damkar Sidrap, Hidayat, Kabag Hukum Sidrap, Andi Faisal, dan Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Sidrap, Syahrul Mubarak.

Sesuai Perda Kabupaten Sidrap No. 18 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, KTR meliputi tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah dan fasilitas umum lain.

“Dalam Perda tersebut juga diatur pemasangan iklan produk tembakau tidak boleh diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Andi Faisal, Kabag Hukum Sidrap.

BeritaTerkait

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026

Di tempat yang sama, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sidrap diwakili Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Syahrul Mubarak mengutarakan, reklame rokok tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Dalam data reklame berizin Kami mulai Januari 2018 hingga April 2019, reklame tersebut tidak ditemukan,” ujar Syahrul.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf mengatakan penertiban akan terus dilakukan untuk reklame-reklame bermasalah lainnya. “Kita akan terus lakukan pengawasan dan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” kuncinya. (rls/sbd)

Terkait: Inspeksi mendadakReklame rokokSidakTak berizinWakil Bupati Sidrap

BeritaTerkait

Bupati Sidrap Sidak SDN 20 Pangkajene

Bupati Sidrap Sidak SDN 20 Pangkajene

Editor: Tohir Muhammad
10 Mei 2026

...

Sidak Proyek Renovasi Sekolah, Wakil Wali Kota Parepare: Alokasi untuk Dunia Pendidikan Harus Tepat Sasaran

Editor: Tohir Muhammad
8 Oktober 2025

...

Sekda Sidrap Sidak Kantor BPBD, Tekankan Kedisiplinan

Editor: Tohir Muhammad
12 Agustus 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi