• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 7 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Rekomendasi Panwas ke KPU: TP Langgar Aturan Pemilu

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2018
di Pilkada
Taufan Pawe

Taufan Pawe

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Parepare, Sulawesi Selatan,  mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (30/4/2018).

Rekomendasi itu berupa dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh tim pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare, Taufan Pawe – Pangerang Rahim (TP).

Dugaan pelanggaran administrasi itu berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni pembagian beras prasejahtera (rastra) yang  merupakan program pemerintah.

Ini dimanfaatkan oleh petahana yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat 3, mengenai penggunaan kewenangan program.

BeritaTerkait

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

12 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024

Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun mengatakan, pihaknya sudah  mengeluarkan rekomendasi diteruskan ke KPU Parepare untuk ditindaklanjuti. Isi rekomendasi tersebut kata Zainal, adalah ditemukannya dugaan pelanggaran administrasi, sesuai dengan pasal 71 ayat 3 dimana calon wali kota dan wakil wali kota petahana dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang dapat menguntungkan dirinya.

Selain itu, kata Zainal, penerbitan rekomendasi berdasarkan Undang-undang  Nomor 10 dan Peraturan Bawaslu juga terkait dengan Pasal 188 junto 73 ayat 3, bahwa ketika ada pelanggaran administrasi itu diteruskan ke KPU.

Sementara laporan terkait dengan adanya mutasi jabatan, pihak panwas Pemilu Kota  Parepare tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap mutasi jabatan.

KPU mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menelaah rekomendasi dari Panwas Pemilu Kota Parepare Sulawesi Selatan, untuk mengeluarkan keputusan secepatnya. Hal ini ditegaskan Zainal. (amr/fyn)

Terkait: KPU PareparePanwaslu ParepareParepare

BeritaTerkait

Amarun Agung Hamka Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PBSI Parepare 2026-2030

Amarun Agung Hamka Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PBSI Parepare 2026-2030

Editor: Muhammad Tohir
4 Juli 2026

...

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Editor: Muhammad Tohir
3 Juli 2026

...

Hadiri Rakernas XVIII APEKSI di Medan, Tasming Hamid Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Hadiri Rakernas XVIII APEKSI di Medan, Tasming Hamid Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi