• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Rektor IAIN Parepare Pimpin Rapat Bahas Skema Keringanan UKT, Ini Hasilnya

Editor: Tohir Muhammad
20 Juni 2020
di Advertorial
Rektor IAIN Parepare Pimpin Rapat Bahas Skema Keringanan UKT, Ini Hasilnya

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kementrian Agama menerbitkan KMA nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan UKT dan ditanda tangani
Menteri Agama, Fahcrul Razi, Senin (15/6/ 2020).

Rektor IAIN Parepare, Ahmad S. Rustan langsung merespon kebijakan tersebut dengan memanggil para pejabatnya yang terdiri dari para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Kabag AUK, Kabag AKK, Kasubbag Keuangan, Kasubbag Perencana dan Kasubbag Akademik, untuk membahas skema keringanan UKT atas Dampak Bencana Wabah Covid -19, Selasa (16/6/2020).

“Pada prinsipnya, kami telah menyiapkan konsep untuk membantu dan meringankan UKT mahasiswa jauh sebelumnya. Hanya saja, kita harus menunggu regulasi dari pemerintah sebagai payung hukum dan menghindari tumpang tindihnya kebijakan. Karena KMA yang kita tunggu sudah keluar dan memberikan peluang bagi PTKN melakukan penjabaran secara teknis,” ujarnya.

“Maka melalui rapat ini kami memilih dan menyepakati konsep skema kompensasi yang dapat membantu dan sangat meringankan beban mahasiswa yang terdampak Covid -19 ini,” tambah Rektor.

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

22 Juli 2026
Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

21 Juli 2026
Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

21 Juli 2026
Panen Raya IP 300 di Bila Riase, 30 Combine Harvester Dikerahkan

Panen Raya IP 300 di Bila Riase, 30 Combine Harvester Dikerahkan

20 Juli 2026

Dalam rapat itu skema yang diputuskan, pertama, bagi mahasiswa baru akan diberikan keringanan penurunan UKT sebanyak 15% dari besaran UKT yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor. Ketentuan itu berlaku bagi mahasiswa baru yang terdampak pandemi Covid -19 dengan memberikan surat keterangan bukti dari pemerintah setempat.

Berdasarkan KMA nomor 515 tahun 2020, ada 5 kriteria mahasiswa yang disebut terdampak pandemi Covid -19, yaitu mahasiswa yang orang tua atau penanggung (wali) mengalami; 1) meninggal dunia, 2) mengalami PHK; 3) mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, 4) mengalami penutupan tempat usaha, dan 5) menurun pendapatannya secara signifikan.

Sementara bagi mahasiswa yang memiliki orangtua/wali berprofesi sebagai PNS/Polri/TNI dan karyawan BUMN/D tidak dikategorikan sebagai mahasiswa terdampak pandemi Covid -19 dan tidak berhak menerima keringanan tersebut.

Kedua, bagi mahasiswa lama memperoleh keringanan dengan menurunkan kategori kelompok UKTnya kecuali yang berada pada UKT kelompok 1. Misalnya UKT kelompok 3 turun ke kelompok 2. Keringanan ini ditujukan kepada semua mahasiswa IAIN Parepare dengan merujuk ketentuan KMA nomor 515 tahun 2020.

“Jika dihitung-hitung, kompensasi ini nilainya cukup tinggi yaitu rata-rata di atas 10%,” kata Rektor.

Untuk pembayaran UKT, Rektor juga memberikan keringanan dengan memperpanjang masa pembayaran UKT mahasiswa lama sampai akhir oktober 2020.

Kebijakan lain yang disepakati dalam rapat tersebut sebagai bentuk pemberian keringanan kepada mahasiswa, yaitu memperpanjang perkuliahan dan layanan akademik lainnya melalui sistem daring sampai akhir semester genap tahun akademik 2019/2020. Termasuk kegiatan akademik seperti ujian proposal atau ujian tutup. Sistem daring ini dinilai akan memberikan keringanan bagi mahasiswa dan dapat mencegah penyebaran wabah Covid -19.

Untuk mendukung perkuliahan secara daring, rapat ini juga menyepakati pemberian bantuan kepada mahasiswa berupa pembagian kouta internet sebesar 10 G selama 2 bulan secara bertahap, yaitu 5 G pada bulan pertama dan 5 G pada bulan berikutnya. Perhitungan 1 bulan mulai terhitung pada saat mahasiswa menerima kuota internet tersebut dari provider. Kompensasi pembagian kuota ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang masih aktif.

Usai rapat, Kepala Biro AUAK, Hj. Musyarrafah Amin mengaku akan segara menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan membuatkan Surat Keputusan Rektor sebagai bentuk regulasi formal.

“Kita bersyukur karena Rektor selaku pimpinan bergerak cepat dan telah memiliki konsepsi yang jelas yang sangat meringankan dan membantu mahasiswa kita,” katanya.

Terkait: Rektor IAIN ParepareUKT

BeritaTerkait

OPINI : Haji dan Solidaritas Sosial

OPINI : Haji dan Solidaritas Sosial

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2025

...

Ceramah Ramadan, Rektor IAIN Parepare; Banyak yang Sekolah, Sedikit yang Belajar

Editor: Alfiansyah Anwar
10 Maret 2025

...

Rektor IAIN Parepare Mendadak Senang Dapat Kunjungan Dadakan Prof.Nasaruddin Umar

Editor: Tohir Muhammad
10 Januari 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi