• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Residivis Berulah Lagi, Gasak Uang Puluhan Juta, Emas hingga HP di Bukit Harapan

Editor: Tohir Muhammad
28 Mei 2024
di Kriminal

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pria inisial MR (29) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan kembali berulah hingga akhirnya kembali ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian. Kejadian itu membuat korban rugi hingga puluhan juta rupiah.

“Iya betul pencurian, kejadiannya terjadi 1 Mei,” kata Kapolsek Soreang Iptu Kisman kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Kisman mengatakan pelaku melancarkan aksinya di Jalan AR Malaka, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare. Pelaku kata dia, melancarkan aksinya pada subuh hari hingga menggasak beberapa barang yang berharga.

“Korban menemukan barang miliknya sudah berserakan dilantai dan memeriksa barang miliknya yang berupa tas berwarna hitam dan semua isinya sudah tidak ada,” katanya.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

Adapun isi tas korban yang raib yakni uang senilai kurang lebih Rp. 10 juta, 3 cincin emas seberat 6,5 gram, satu buah STNK sepeda motor dan 2 buah Hp.

“Kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.19 juta,” sebut Kapolsek.

Dia mengungkap, MR merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya MR mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara, dia dikenakan pasal 363 tentang pencurian,” tuturnya.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: PareparePencuriPolsekResidivisSoreang

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Editor: Tohir Muhammad
24 Agustus 2026

...

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi