• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Residivis Berulah Lagi, Gasak Uang Puluhan Juta, Emas hingga HP di Bukit Harapan

Editor: Tohir Muhammad
28 Mei 2024
di Kriminal

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pria inisial MR (29) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan kembali berulah hingga akhirnya kembali ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian. Kejadian itu membuat korban rugi hingga puluhan juta rupiah.

“Iya betul pencurian, kejadiannya terjadi 1 Mei,” kata Kapolsek Soreang Iptu Kisman kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Kisman mengatakan pelaku melancarkan aksinya di Jalan AR Malaka, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare. Pelaku kata dia, melancarkan aksinya pada subuh hari hingga menggasak beberapa barang yang berharga.

“Korban menemukan barang miliknya sudah berserakan dilantai dan memeriksa barang miliknya yang berupa tas berwarna hitam dan semua isinya sudah tidak ada,” katanya.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

Adapun isi tas korban yang raib yakni uang senilai kurang lebih Rp. 10 juta, 3 cincin emas seberat 6,5 gram, satu buah STNK sepeda motor dan 2 buah Hp.

“Kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.19 juta,” sebut Kapolsek.

Dia mengungkap, MR merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya MR mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara, dia dikenakan pasal 363 tentang pencurian,” tuturnya.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: PareparePencuriPolsekResidivisSoreang

BeritaTerkait

Dua Rumah Terbakar, Wali Kota Parepare Datangi Lokasi

Dua Rumah Terbakar, Wali Kota Parepare Datangi Lokasi

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Wali Kota Parepare Ingatkan OPD, Pembangunan Harus Tepat Waktu dan Berdampak

Wali Kota Parepare Ingatkan OPD, Pembangunan Harus Tepat Waktu dan Berdampak

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi