PINRANG, PIJARNEWS.COM–Tim Crime – Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang menangkap
dua pelaku pencurian SA (38) dan AG (41), mereka ditangkap di Jalan Veteran Kelurhan Pacongang Kec. Paleteang, Kabupaten Pinrang, Selasa (10/8/2021).
Pelaku SA merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali ditangkap dan telah menjalani hukumannya di rutan kelas II Pinrang.
Bahkan saat mencuri handphone, aksinya terekam CCTV milik korban, sehingga kepolisian memburu pelaku.
Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Aris mengatakan tim menangkap terduga pelaku di sebuah kamar kos, para terduga saat itu sementara mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi Pelaku SA Mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di tiga lokasi di kabupaten Pinrang
“Dua pelaku pencurian hp telah kami tangkap di sebuah kamar kos keduanya sementara asik isap sabu,” katanya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua handphone dan satu buah alat isap sabu.(C)
Reporter: Fauzan Mahmud